Benahi Sampah, Jangan Sekadar Wacana

Sampah bukan sekadar masalah teknis. Ia adalah cerminan budaya dan kesadaran kolektif kita sebagai masyarakat. Dalam kunjungannya ke Kalimantan Selatan pada Rabu (21/5), Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pesan keras namun penuh makna: sudah saatnya pemerintah daerah berhenti berwacana dan mulai bertindak nyata.
Masalah Sampah Tak Bisa Lagi Ditunda
Kunjungan Menteri Hanif ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar bukan sekadar inspeksi rutin. TPA tersebut merupakan salah satu dari empat lokasi yang dijatuhi sanksi administratif oleh KLH karena masih menjalankan sistem open dumping—metode kuno yang hanya membuang sampah tanpa proses pengelolaan sama sekali.
“Kita tidak bisa lagi menunggu. Ini waktunya bergerak, bukan berwacana. Jangan banyak mengeluh,” ujarnya.
Bersama TPA Cahaya Kencana, tiga TPA lain—Hatiwin, Basirih, dan Tebing Liring—juga menerima sanksi serupa. Hal ini menjadi alarm bagi semua daerah bahwa pengelolaan sampah yang buruk tidak lagi bisa ditoleransi.
Angka yang Mengkhawatirkan: Hanya 48% Sampah Dikelola dengan Baik
Data terbaru dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 menyebutkan bahwa di Kalimantan Selatan:
- Hanya 48,50% sampah yang berhasil dikelola dengan benar, yaitu sekitar 1.075,63 ton per hari.
- Sebanyak 26,85% masih dibuang ke TPA yang menggunakan sistem open dumping.
- Sisanya, 24,65%, bahkan langsung mencemari lingkungan—sungai, lahan, dan ruang hidup masyarakat.
“Satu hari pembiaran berarti ratusan ton sampah meracuni tanah dan air,” tegas Menteri Hanif.
Sampah Adalah Urusan Kita Semua
Masalah sampah bukan hanya soal tempat pembuangan akhir atau armada pengangkut. Ini menyangkut perubahan perilaku, kesadaran kolektif, dan budaya masyarakat dalam mengelola konsumsi dan limbah.
“Ini bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi soal menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi,” ujar Hanif.
Pengelolaan sampah tidak akan berhasil jika hanya dibebankan pada pemerintah daerah. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif, mulai dari memilah sampah di rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, hingga aktif dalam kegiatan daur ulang di komunitasnya.
Rencana Aksi Nyata, Bukan Sekadar Janji
Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan seluruh pemerintah daerah:
- Segera menyusun dan menjalankan rencana aksi penghapusan sistem open dumping.
- Melakukan transformasi sistem TPA menuju pengelolaan berwawasan lingkungan, seperti metode sanitary landfill atau TPA ramah lingkungan berbasis RDF (Refused Derived Fuel).
- Membentuk kemitraan kuat dengan masyarakat, sektor swasta, dan LSM lingkungan.
“Daerah yang bekerja akan kami dampingi, yang lamban akan kami tekan. Karena target nasional tidak akan tercapai jika daerah masih menutup mata,” tutup Hanif.
Menuju Indonesia Bersih Sampah 2029
Kita tak bisa terus menunda. Indonesia memiliki target ambisius untuk bebas dari sampah yang tidak terkelola pada tahun 2029. Ini hanya akan tercapai bila semua pihak—pemerintah, masyarakat, pelaku usaha—bekerja bersama-sama.
Langkah awal bisa dimulai dari rumah: pilah sampah organik dan anorganik, kurangi konsumsi yang tak perlu, dan dukung kebijakan daerah yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan. Karena sejatinya, setiap bungkus plastik yang kita buang sembarangan hari ini bisa mencemari lingkungan selama puluhan tahun ke depan.
Sudah waktunya kita berhenti melempar tanggung jawab. Saatnya kita bertanya, apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk masa depan lingkungan yang lebih bersih?
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




