BUKU SAKU INTEGRASI PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatan di sektor energi baru dan terbarukan (EBT), pemahaman mengenai Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek) adalah hal yang esensial di Indonesia. Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu dari tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021, kepemilikan Persetujuan Lingkungan, baik melalui penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), adalah wajib bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Persetujuan Lingkungan ini dapat berupa Surat Keputusan Lingkungan Hidup (untuk AMDAL) atau Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup (untuk UKL-UPL).
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkenalkan konsep integrasi Persetujuan Teknis (Pertek) ke dalam Persetujuan Lingkungan. Pertek sendiri merupakan persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan. Integrasi ini diwajibkan dalam pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan. Namun, perlu diperhatikan bahwa izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang masih berlaku hingga 2 Februari 2021 dinyatakan tetap berlaku dan tidak memerlukan penyusunan Pertek baru. Pengajuan Pertek dilakukan melalui sistem Jakevo.
Bagi kegiatan/usaha yang telah memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) atau izin tempat pembuangan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS LB3) yang masih berlaku hingga 2 Februari 2021, izin tersebut juga dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu menyusun Pertek yang baru. Proses pengajuan permohonan integrasi Persetujuan Lingkungan melalui Jakevo melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran akun, pengisian profil, pembuatan permohonan baru, hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Memahami alur dan persyaratan ini penting bagi pelaku usaha di sektor EBT untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




