Berita

Calon investor proyek PSEL danantara didominasi asing, ini bocorannya

Investasi Asing Dominasi Minat Proyek PSEL Danantara di Indonesia

Danantara mengumumkan bahwa proyek ambisius mereka, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy, telah menarik minat besar dari investor internasional. Hal ini menandakan kepercayaan pasar global terhadap upaya Indonesia dalam menangani masalah sampah perkotaan sekaligus memenuhi kebutuhan energi terbarukan.

Minat Investor dan Asal Negara

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa proyek PSEL ini telah menarik perhatian dari negara-negara dengan pengalaman teknologi Waste-to-Energy yang besar.

  • Pendaftar Total: Terdapat 107 Badan Usaha yang mendaftar untuk terlibat dalam proyek PSEL ini.
  • Dominasi Asing: Pendaftar asing sedikit lebih banyak, dengan perincian:
    • Luar Negeri: 54 Badan Usaha
    • Dalam Negeri: 53 Badan Usaha
  • Negara Tertarik: Investor besar berasal dari sejumlah negara, termasuk Jepang, Tiongkok, Belanda, Jerman, dan Singapura.

Rosan P. Roeslani menyatakan bahwa badan usaha terpilih nantinya akan diizinkan untuk membentuk konsorsium guna mengeksekusi proyek PSEL.

Skala Proyek dan Titik Prioritas

Proyek PSEL ini direncanakan akan dikembangkan di 33 titik di seluruh Indonesia. Namun, pada tahap awal, Danantara akan memprioritaskan pelaksanaan di 10 daerah yang dinilai paling siap.

10 Lokasi Prioritas Tahap Awal

Ke-10 lokasi ini tersebar di kota-kota besar yang telah memenuhi kriteria kesiapan teknis dan logistik:

  1. Tanggerang
  2. Bekasi
  3. Jakarta
  4. Bandung
  5. Yogyakarta
  6. Semarang
  7. Surabaya
  8. Medan
  9. Bali
  10. Makassar

Kriteria Kesiapan Utama: Rosan menekankan bahwa lokasi-lokasi ini dianggap siap karena telah memenuhi persyaratan penting, yaitu: memiliki kebutuhan sampah minimum 1.000 ton per hari, kesiapan lahan, dan kesiapan dukungan investasi termasuk kebutuhan air.

Dasar Hukum Proyek PSEL

Landasan hukum bagi proyek PSEL ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini mengatur wewenang Danantara, termasuk dalam proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL.

Mekanisme Pemilihan BUPP PSEL

Danantara memiliki wewenang untuk memilih BUPP PSEL melalui dua mekanisme:

  1. Tender: Diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria ketat, meliputi:
    • Memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir.
    • Memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi.
    • Memiliki pengalaman dalam Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dan mematuhi seluruh standar yang berlaku.
  2. Penunjukan Langsung: Sesuai Pasal 15 ayat 2 Perpres tersebut, pemilihan BUPP PSEL dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung “dalam keadaan tertentu.”

sumber:
https://hijau.bisnis.com/read/20251016/652/1921020/calon-investor-proyek-psel-danantara-didominasi-asing-ini-bocorannya

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO