Capaian LP2B Baru 68%, Pemerintah Dorong Revisi Tata Ruang untuk Amankan Lahan Pertanian

Pemerintah menyoroti masih rendahnya realisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tingkat provinsi yang saat ini baru mencapai sekitar 68,03 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut masih jauh dari target nasional, sehingga diperlukan langkah percepatan melalui kebijakan strategis, terutama revisi tata ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari total LBS.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS,” ujar Nusron dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta.
Capaian di Daerah Masih Lebih Rendah
Tak hanya di tingkat provinsi, capaian LP2B di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih rendah, yakni sekitar 41,22 persen. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan lahan pertanian di tingkat lokal, yang berisiko mempercepat alih fungsi lahan ke sektor non-pertanian.
Padahal, keberadaan LP2B sangat krusial dalam menjaga ketahanan pangan nasional, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan tekanan pembangunan.
Komitmen Pemerintah Jaga Lahan Pertanian
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian.
Upaya ini mencakup:
- perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS)
- penguatan LP2B
- penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan,” tegas Nusron.
Target Nasional 87 Persen pada 2029
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan dalam RPJMN 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029.
Sebagai langkah awal, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B, sembari menunggu proses revisi RTRW yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Penetapan SK ini dinilai penting agar perlindungan lahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan regulasi.
Percepatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Selain LP2B, pemerintah juga mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen utama dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Saat ini:
- peta LSD telah ditetapkan di 8 provinsi
- akan diperluas ke 12 provinsi tambahan
- dan direncanakan mencakup 17 provinsi lainnya
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan lahan sawah secara nasional.
Ancaman Alih Fungsi Lahan Masih Mengintai
Rendahnya capaian LP2B menjadi sinyal bahwa tekanan alih fungsi lahan masih tinggi. Urbanisasi, pembangunan infrastruktur, dan ekspansi kawasan industri kerap menjadi faktor utama berkurangnya lahan pertanian.
Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi mengancam:
- ketahanan pangan nasional
- kesejahteraan petani
- serta keberlanjutan sektor pertanian
Kesimpulan: Waktu Mendesak untuk Bertindak
Capaian LP2B yang masih di bawah target menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian belum optimal. Revisi tata ruang, percepatan penetapan LSD, serta komitmen kuat dari pemerintah daerah menjadi kunci untuk mengejar target nasional.
Ke depan, keberhasilan menjaga lahan pertanian tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga konsistensi implementasi di lapangan. Tanpa langkah konkret, target swasembada pangan bisa semakin sulit dicapai.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




