Data inventory emisi GRK sektor energi

Melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi konvensi perubahan iklim sehingga Indonesia wajib melakukan pelaporan tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional dan upaya-upaya mitigasi perubahan iklim pada dokumen komunikasi nasional dengan prinsip common but differentiated responsibilities. Dalam upaya berperan aktif dalam penurunan emisi GRK pada tanggal 25 September 2009 Presiden RI pada forum G-20 di Pittsburgh, USA telah secara suka rela menyampaikan
bahwa Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 26% dari kondisi Business as Usual yang akan dicapai pada tahun 2020 atau 41% bila ada bantuan keuangan dari negara-negara maju. Dari
target penurunan emisi tersebut sektor energi dan transportasi mendapat kewajiban menurunkan emisi GRK sebesar 39 juta Ton. Untuk menindaklanjuti dalam pencapaian target penurunan emisi
GRK tersebut pada tahun 2011 telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 61 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2011 tersebut pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa inventarisasi GRK dilakukan dengan cara pemantauan dan pengumpulan data aktivitas sumber emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon serta penetapan faktor
emisi dan faktor serapan GRK.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




