Debit Air Kaliorang Tinggal 15 Liter per Detik, Pembukaan Lahan di Sekitar Karst Jadi Sorotan

KUTAI TIMUR – Kondisi sumber air di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mulai menjadi perhatian. Debit air yang menjadi salah satu sumber layanan bagi masyarakat disebut kini hanya tersisa sekitar 15 liter per detik, memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pasokan air di wilayah tersebut.
Di tengah menurunnya debit air, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dilaporkan berlangsung di sekitar kawasan Karst Batu Putih. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena kawasan karst dan wilayah di sekitarnya memiliki fungsi penting dalam sistem tata air dan daerah resapan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan tutupan lahan dapat memberikan tekanan tambahan terhadap sumber air yang dibutuhkan masyarakat.
Persoalan ini dinilai perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait, terutama untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas pembukaan lahan, serta kemungkinan dampaknya terhadap mata air dan daerah resapan.
Debit Air Tinggal 15 Liter per Detik
Angka 15 liter per detik bukan sekadar catatan mengenai kondisi lingkungan. Penurunan debit sumber air berkaitan langsung dengan kemampuan penyediaan air bagi masyarakat.
Semakin kecil debit yang tersedia, semakin terbatas pula kapasitas sumber air dalam memenuhi kebutuhan warga, terutama ketika memasuki musim kering atau saat kebutuhan meningkat.
Karena itu, kondisi daerah tangkapan dan resapan air menjadi faktor penting yang perlu dijaga. Perubahan bentang alam dan tutupan vegetasi di kawasan yang berperan dalam sistem hidrologi berpotensi memengaruhi kemampuan tanah menyerap dan menyimpan air.
Perhatian terhadap kawasan tersebut menjadi semakin penting ketika sumber air masyarakat menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Pembukaan Lahan Perlu Ditelusuri
Aktivitas alat berat di sekitar Karst Batu Putih menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan.
Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan pembukaan lahan tersebut telah memiliki izin yang sesuai, bagaimana status kawasan tempat aktivitas berlangsung, serta apakah telah dilakukan kajian terhadap potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Kepastian tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, ketika aktivitas berlangsung di sekitar kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian utama.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan lahan tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi perlindungan atau mengganggu daerah resapan yang menopang keberadaan mata air.
Kerusakan terhadap sistem tata air sering kali tidak langsung terlihat. Dampaknya dapat muncul secara bertahap melalui berkurangnya kemampuan tanah menyerap air, perubahan aliran permukaan hingga menurunnya debit mata air.
Karst Sangkulirang–Mangkalihat Miliki Nilai Penting
Kawasan karst di Kutai Timur merupakan bagian dari bentang alam Sangkulirang–Mangkalihat yang dikenal memiliki nilai ekologis, geologis, keanekaragaman hayati, dan budaya yang penting.
Bentang alam karst memiliki sistem hidrologi yang khas. Air hujan dapat masuk melalui celah dan rekahan batuan, kemudian tersimpan dan mengalir melalui sistem bawah tanah sebelum muncul kembali sebagai mata air.
Karena karakter tersebut, perubahan kondisi permukaan di kawasan karst dan wilayah penyangganya perlu diperhitungkan secara hati-hati.
Sangkulirang–Mangkalihat juga memiliki nilai penting dari sisi konservasi dan pengembangan wilayah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong pengembangan kawasan tersebut sebagai geopark dan memiliki harapan untuk memperoleh pengakuan UNESCO.
Upaya tersebut membutuhkan perlindungan terhadap bentang alam, ekosistem, serta warisan geologi dan budaya yang menjadi bagian dari kawasan.
Pemerintah Diminta Turun ke Lapangan
Menurunnya debit air dan munculnya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan karst menjadi alasan penting bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi langsung.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui lokasi dan luasan pembukaan lahan, status kawasan, pihak yang melakukan kegiatan, kelengkapan perizinan, serta potensi dampaknya terhadap sistem hidrologi.
Apabila aktivitas tersebut terbukti berada pada kawasan yang memiliki fungsi perlindungan atau dilakukan tanpa izin yang sesuai, pemerintah perlu mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan memiliki dasar perizinan, aspek perlindungan sumber air tetap perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi lingkungan.
Menjaga sumber air jauh lebih efektif dibandingkan mencoba memulihkannya setelah mengalami kerusakan. Ketika kawasan resapan kehilangan fungsinya, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Hutan dapat dibuka dalam waktu singkat. Namun ketika mata air mengering dan sistem resapan rusak, proses untuk mengembalikannya tidak sesederhana menanam kembali pohon.
Karena itu, kondisi Kaliorang menjadi pengingat bahwa pembangunan dan pemanfaatan lahan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Di tengah debit air yang disebut tinggal sekitar 15 liter per detik, perlindungan kawasan resapan bukan hanya persoalan konservasi, tetapi menyangkut keberlangsungan kebutuhan dasar masyarakat Kutai Timur.
https://www.instagram.com/p/Db5nB50ierR/?igsi=NTU4bXAwbXBucXlx




