Berita

Menteri Lingkungan Hidup: Tidak Ada Kota yang Layak Terima Adipura 2024

Penghargaan Adipura, simbol prestisius bagi kota-kota terbersih dan terhijau di Indonesia, tahun ini tampaknya belum akan menemukan pemiliknya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan sebuah fakta yang mencengangkan: belum ada satu pun kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ketat untuk meraih penghargaan bergengsi tersebut berdasarkan standar penilaian baru yang diterapkan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Menteri Hanif usai meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/3). Ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap ingin memberikan apresiasi melalui Adipura, namun dengan kualifikasi yang kini jauh lebih tinggi dan berorientasi pada solusi permanen.

“Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura,” ungkap Hanif dengan nada serius, menekankan bahwa kondisi ini adalah gambaran nyata tantangan pengelolaan sampah di tanah air.

Syarat Kunci yang Menjadi Penghalang

Standar baru Adipura ini menetapkan dua prasyarat utama yang non-negotiable:

  1. Tidak adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar atau ilegal di wilayahnya.
  2. TPA yang beroperasi harus sudah menggunakan metode controlled landfill atau sanitary landfill, dan sama sekali tidak boleh lagi menggunakan praktik open dumping (penumpukan sampah di tempat terbuka tanpa pengelolaan yang proper).

Kota Kotor vs Target 100 Persen

Sebaliknya, daerah yang masih berkubang dalam masalah klasik—seperti memiliki TPA dengan open dumping, tempat penampungan sampah (TPS) liar, tingkat pengelolaan sampah di bawah 25%, serta minim anggaran dan sarana—akan terancam menyandang ‘Predikat Kota Kotor’.

Kebijakan keras ini bukan tanpa alasan. Langkah ini adalah bagian dari upaya drastis untuk mendorong seluruh daerah agar serius mengatasi masalah sampah dan mencapai target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029.

Realita di Lapangan Masih Memprihatinkan

Menteri Hanif membeberkan kesenjangan yang lebar antara target dan realita. “Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20 persen sampah terkelola. Secara existing, berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14 persen,” jelasnya.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 memperkuat pernyataan tersebut. Secara nasional, tercatat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan dari 321 kabupaten/kota. Yang memprihatinkan, sekitar 61,22% dari sampah tersebut masuk dalam kategori tidak terkelola dan sangat berpotensi mencemari lingkungan.

Revitalisasi penilaian Adipura ini adalah sebuah shock therapy. Pemerintah pusat mengirimkan sinyal kuat bahwa business as usual dalam pengelolaan sampah sudah harus berakhir. Setiap daerah dituntut untuk berinovasi, mengalokasikan anggaran yang memadai, dan beralih ke metode pengelolaan yang berkelanjutan jika ingin diakui sebagai kota yang bersih dan modern.


Sumber: Menteri LH Sebut Belum Ada Daerah Penuhi Kriteria Adipura

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO