Berita

Diduga buang limbah di saluran air jaktim, DLH jakarta akan cabut izin usaha perusahaan

Pada 11 Agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan akan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, kepada perusahaan yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah tinja ilegal di saluran air Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, melibatkan tiga truk tangki yang tertangkap tangan oleh warga.

Kronologi dan Sanksi yang Dikenakan

Menurut Hugo Efraim, Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, pembuangan limbah ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan ini secara tegas mewajibkan semua limbah untuk dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi.

DLH DKI Jakarta berhasil mengamankan satu truk dengan nomor polisi B 9043 TNA. Dari keterangan sopir, diketahui dua truk lain yang terlibat adalah B 9422 TFA dan B 9225 QA.

Identitas Pelaku dan Riwayat Pelanggaran

  • Truk bernomor polisi B 9043 TNA diketahui milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini memiliki riwayat pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (truk B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (truk B 9631 UFA).
  • Dua truk lainnya milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.

Dampak dan Kekhawatiran Warga

Warga sekitar, seperti Junaedi (39) dan Budi (43), mengungkapkan keresahan mereka. Mereka melihat langsung tiga truk berhenti dan menurunkan selang untuk membuang limbah ke saluran air. Budi mengkhawatirkan dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan. Aroma tak sedap yang menyebar dan potensi penyebaran kuman penyakit menjadi alasan utama kekhawatiran mereka. Ia juga menyoroti bahwa Jalan DI Panjaitan sering menjadi lokasi pembuangan limbah ilegal karena jauh dari permukiman warga.

Warga berharap ada pengawasan yang lebih ketat serta sanksi tegas bagi para pelaku agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

sumber:

https://www.msn.com/id-id/berita/other/diduga-buang-limbah-di-saluran-air-jaktim-dlh-jakarta-akan-cabut-izin-usaha-perusahaan/ar-AA1KlxoO?rc=1&ocid=winp1taskbar&cvid=689b65d1b8014e619318bfaad9ffe220&ei=47

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO