Berita

DLH Kaltim Soroti Pemindahan Batu Bara Antar Kapal sebagai Sumber Pencemaran Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti serius praktik pemindahan batu bara antar kapal atau Ship To Ship (STS) di perairan sebagai salah satu sumber pencemaran yang perlu penanganan khusus. Aktivitas ini dinilai berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan laut, terutama melalui penyebaran debu dan tumpahan material.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan bahwa dari seluruh tahapan kegiatan pertambangan batu bara, proses STS serta pembersihan tongkang merupakan fase yang memiliki potensi paling tinggi dalam mencemari perairan.

“Polusi debu batu bara menjadi persoalan utama. Ketinggian alat angkut seperti grab crane dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta adanya celah antara kedua kapal menjadi titik rawan terjadinya pencemaran,” ungkap Rudiansyah di Samarinda, Senin.

Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, DLH Kaltim menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan, baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung. Teknologi ini diyakini dapat membantu mengikat partikel debu agar tidak menyebar ke lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Rudiansyah menekankan pentingnya penggunaan alat angkut tertutup serta penutupan celah antara tongkang dan kapal induk dengan pelindung yang memadai. “Langkah ini penting untuk mencegah material jatuh langsung ke laut,” tambahnya.

DLH Kaltim juga secara tegas menolak praktik pembersihan tongkang yang melibatkan pemindahan sisa batu bara ke kapal kecil. Menurut Rudiansyah, metode tersebut bertentangan dengan regulasi pengelolaan limbah dan belum pernah mendapatkan izin sejak 2013.

“Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa peraturan yang ada, khususnya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2012, masih belum secara eksplisit mengatur kegiatan pengangkutan batu bara di perairan termasuk aktivitas STS. Regulasi tersebut lebih berfokus pada kegiatan di area tambang dan reklamasi pascatambang.

Karena itu, DLH Kaltim mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di luar wilayah konsesi tambang. Menurutnya, tanpa payung hukum yang lebih spesifik, aktivitas pengangkutan dan STS berisiko tinggi menimbulkan pencemaran yang merugikan lingkungan laut dan masyarakat pesisir.

Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/5013773/dlh-kaltim-nilai-pemindahan-batu-bara-antar-kapal-sumber-pencemaran

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO