DPR Kejar Solusi Darurat Desa Terjepit di Kawasan Hutan Lindung TNGL Aceh

Ribuan jiwa masyarakat di pedalaman Aceh terancam penghidupannya akibat desa mereka berada di dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi ketat. Komisi II DPR RI bergerak cepat mencari solusi darurat, terutama untuk 10 desa di Aceh yang terjepit di dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan persoalan kompleks ini membutuhkan langkah serius dan koordinasi lintas kementerian. “Tentu kita harus duduk (membahas soal desa dalam kawasan hutan lindung), bukan hanya dengan Kemendagri, ini ada Kementerian Kehutanan,” tegas Dede Yusuf di Banda Aceh, Jumat (28/7/2025), usai memimpin pertemuan dengan Pemerintah Aceh.
Pertemuan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh itu mengungkap fakta memprihatinkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, melaporkan setidaknya 10 desa di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara secara administratif berada di dalam kawasan TNGL. Akibatnya, masyarakat setempat terbelenggu. Mereka tidak bisa memanfaatkan lahan perkebunan yang menjadi sumber nafkah turun-temurun.
Bupati Gayo Lues, Suhaidi, memberikan gambaran lebih nyata. Di wilayahnya saja, terdapat lima desa dengan total penduduk sekitar enam ribu jiwa yang hidup di dalam batas TNGL. “Masyarakat kami terjepit aturan. Mereka ingin hidup layak tapi terkendala status kawasan,” ujar Suhaidi, berharap DPR RI dapat memberikan perhatian khusus. Persoalan ini disebutkan sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Kehutanan dan satgas terkait, namun belum ada tindak lanjut konkret.
Dede Yusuf mengakui masalah ini bukan hal baru atau hanya terjadi di Aceh. “Itu Jawa Barat sendiri aja masih ada seribuan desa yang berada di di dalam area hutan. Tapi ketika hutan lindung, itu kan tidak boleh dilakukan produktivitas apapun,” paparnya, menyoroti dilema antara konservasi dan kebutuhan hidup masyarakat.
Sebagai jalan keluar segera, Komisi II DPR RI bertekad mendorong terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB). “Nanti kita dorong SKB antara Menteri Kehutanan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta pemerintah daerah sebagai solusinya,” tegas Dede Yusuf. Mekanisme SKB ini diharapkan dapat mengatur tata kelola dan pemanfaatan lahan secara lebih fleksibel dan berkeadilan bagi masyarakat desa yang sudah terlanjur bermukim di dalam kawasan hutan lindung, tanpa mengabaikan prinsip konservasi. “Sampai saat ini saya belum ketemu mekanisme itu, tetapi yang jelas kasus ini banyak sekali,” tandasnya, menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan persoalan ribuan desa yang terkurung di dalam hutan lindung di seluruh Indonesia.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/4992597/komisi-ii-dpr-upayakan-solusi-terkait-desa-dalam-kawasan-hutan-lindung
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




