Keputusan Menteri LH Nomor 2567 Tahun 2025 Tentang Provinsi dalam Status Kedaruratan Sampah

Melalui Keputusan Menteri LH Nomor 2567 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 336 kabupaten/kota di 34 provinsi dalam status kedaruratan sampah. Penetapan ini menjadi peringatan administratif dan ajakan kolaboratif bagi seluruh daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Kondisi darurat ini muncul karena masih banyak daerah tanpa TPA, melakukan open dumping, dan memiliki nilai kinerja Adipura di bawah 60. Langkah cepat dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi lokal dari krisis yang makin nyata.
Pemerintah daerah kini didorong menyusun Rencana Aksi Darurat Sampah (RAD-Sampah), menghentikan open dumping, serta mempercepat transisi menuju sanitary landfill dan teknologi Waste-to-Energy (PSEL). Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH siap mendampingi lewat pendanaan hijau, pendampingan teknis, dan pembangunan infrastruktur persampahan. Bersama masyarakat, dunia usaha, dan akademisi, langkah ini adalah bagian dari gerakan nasional menuju Indonesia Bebas Open Dumping 2029.
https://www.instagram.com/p/DQTaWXxE2yn/?igsh=MWsweG5vam1nNXJ0dg%3D%3D
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




