IPRO dan KLH dorong penguatan EPR untuk kurangi sampah kemasan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertegas komitmennya dalam menangani krisis sampah kemasan dengan memperkuat skema Extended Producer Responsibility (EPR). Dalam sebuah pertemuan strategis di Jakarta (17/12/2025), KLH bersama Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan Kedutaan Besar Norwegia mendiseminasikan kajian akademis untuk mentransformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Berikut adalah rangkuman informatif mengenai penguatan skema EPR di Indonesia:
1. Apa Itu Extended Producer Responsibility (EPR)?
EPR adalah sebuah prinsip kebijakan di mana tanggung jawab produsen atas suatu produk diperluas hingga ke tahap pasca-konsumsi. Artinya, produsen tidak hanya bertanggung jawab menjual produk, tetapi juga wajib mengelola:
- Pengumpulan kembali kemasan bekas pakai.
- Proses daur ulang agar material kembali ke siklus produksi.
- Pengurangan dampak lingkungan dari limbah kemasan yang mereka hasilkan.
2. Landasan Hukum dan Target Nasional
Penguatan EPR ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
- Target Utama: Pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% pada tahun 2029.
- Status Kajian: IPRO bersama PUSKAHA dan SWI telah menyusun rekomendasi teknis untuk memastikan kebijakan ini bersifat wajib (mandatory), transparan, dan dapat diawasi oleh publik.
3. Sinergi Lintas Sektor: Mengapa EPR Penting?
Implementasi EPR yang kuat dipandang sebagai instrumen multi-fungsi oleh berbagai lembaga pemerintah:
| Lembaga | Fokus Utama Manfaat EPR |
| KLH | Instrumen transisi menuju ekonomi sirkular dan perlindungan lingkungan jangka panjang. |
| Kementerian Perindustrian | Menjamin ketersediaan bahan baku daur ulang domestik dan meningkatkan daya saing industri hijau. |
| Bappenas | Mendukung pencapaian SDGs dan agenda pengurangan emisi nasional (dekarbonisasi). |
| Pemerintah Norwegia | Mendorong investasi asing di sektor teknologi daur ulang Indonesia. |
4. Tantangan dan Fondasi Transformasi
Untuk memastikan EPR tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, IPRO menekankan tiga pilar utama yang harus dibangun:
- Kepastian Regulasi: Kelembagaan yang jelas agar operasional di lapangan memiliki payung hukum yang kuat.
- Skema Pembiayaan yang Adil: Sistem pendanaan yang melibatkan kontribusi produsen secara proporsional.
- Infrastruktur Daerah: Penguatan fasilitas pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah agar mampu menyerap sampah kemasan yang dikumpulkan kembali.
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Sirkular
Dengan dukungan pendanaan dari Pemerintah Norwegia, kajian ini menjadi fondasi bagi Indonesia untuk meninggalkan pola ekonomi linier (ambil-pakai-buang) menuju ekonomi sirkular. Dalam sistem ini, sampah tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Kesimpulan: Penguatan EPR adalah langkah krusial untuk menurunkan beban sampah di TPA dan laut Indonesia. Keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi antara komitmen industri dalam membiayai daur ulang dan ketersediaan infrastruktur pengolahan di daerah.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




