Jawa Barat Targetkan Akhiri Sistem Open Dumping di Seluruh TPA pada 2025, Beralih ke Teknologi RDF

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmennya untuk mengakhiri penggunaan sistem open dumping di seluruh Tempat Pengolahan Akhir (TPA) di wilayah tersebut paling lambat pada akhir tahun 2025. Sebagai gantinya, seluruh TPA akan diarahkan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang dinilai lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomis.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa sebanyak 18 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masih menerapkan sistem open dumping akan segera melakukan transformasi menuju sistem RDF. RDF merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif, yang terutama digunakan dalam industri semen dan energi.
“Minimal kami targetkan 18 kabupaten/kota yang TPSA-nya masih open dumping bisa berubah jadi RDF di akhir tahun ini,” ujar Herman saat dikonfirmasi di Bandung pada Senin.
Herman menambahkan bahwa penggunaan RDF merupakan langkah strategis untuk menjawab krisis pengelolaan sampah yang selama ini masih bertumpu pada sistem penimbunan akhir. Dengan RDF, sampah yang biasanya dibuang begitu saja dapat diolah menjadi sumber energi baru yang bernilai guna.
Salah satu lokasi yang dijadikan percontohan implementasi teknologi RDF adalah TPA Cimenteng di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. TPA tersebut telah mulai beroperasi penuh sejak Kamis, 31 Juli 2025, dan menjalin kerja sama dengan PT Semen Jawa selaku offtaker. Perusahaan tersebut tidak hanya membeli hasil RDF, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
“Kuncinya itu di kerja sama. Seperti di Sukabumi, pengelolaan RDF dilakukan langsung oleh offtaker-nya, PT Semen Jawa. Ini model replikasi yang ideal untuk daerah lain,” jelas Herman.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa RDF tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga memberi dampak ekonomi nyata. Di TPA Cimenteng, misalnya, biaya produksi RDF per ton mencapai sekitar Rp200 ribu, sedangkan pihak offtaker siap membeli dengan harga Rp300 ribu per ton. Ini menciptakan margin yang sehat dan memperkuat aspek keberlanjutan dari model RDF.
“Artinya ada margin yang sehat, ada nilai ekonominya. Ini yang membuat RDF menjadi sustainable,” tegasnya.
Keberhasilan model RDF di Sukabumi diharapkan mampu mendorong kabupaten/kota lain untuk meninggalkan sistem konvensional dan mulai menerapkan pendekatan berbasis teknologi yang lebih modern dan berbasis pasar.
Tak hanya di tingkat kabupaten/kota, Pemprov Jabar juga menargetkan penerapan RDF di TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Sarimukti merupakan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Herman menyampaikan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah ini sangat penting mengingat Jawa Barat merupakan provinsi dengan volume sampah terbesar kedua di Indonesia. Sistem open dumping terbukti sudah tidak relevan lagi dan bahkan menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/5013145/jabar-targetkan-tpa-open-dumping-berakhir-beralih-ke-rdf-akhir-2025
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




