Berita

Kelompok Rentan Terus Tertekan oleh Dampak Perubahan Iklim dan Upaya Mitigasi

Kelompok masyarakat rentan sering kali menjadi korban dampak perubahan iklim dan tindakan mitigasinya, meskipun mereka bukanlah kontributor utama emisi karbon. Hal ini diungkapkan dalam dokumen “Rekomendasi untuk Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Berkeadilan,” yang dirilis pada Kamis (29/8/2024) oleh 64 lembaga masyarakat sipil Indonesia.

Plt. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Syaharani, menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap kontributor utama emisi karbon seperti industri. “Diskursus mengenai siapa yang wajib kompensasi atau bertanggung jawab tidak pernah ada,” ungkap Syaharani.

Sementara pemerintah gencar mempromosikan transisi energi bersih, seperti hilirisasi nikel dan kendaraan listrik, kelompok rentan seperti masyarakat adat sering kali menjadi korban dari proses tersebut. Pengerukan tambang besar-besaran atau alih fungsi lahan hutan yang terkait dengan transisi energi sering kali mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Syaharani menambahkan, “Bagaimana masyarakat adat dan kelompok rentan bisa mendapatkan manfaat dari transisi energi jika hutan dan ruang hidup mereka hilang?” Meskipun pemerintah telah menyatakan komitmen untuk menghormati hak asasi manusia dan hak masyarakat adat dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) tahun 2022, pengakuan dan perlindungan wilayah adat yang fundamental masih belum terpenuhi. Dari total 30,2 juta hektare wilayah adat yang diregistrasi, baru 1,1 persen yang diakui oleh pemerintah.

Advokasi dan Peneliti Kebijakan Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Ihsan Maulana, menegaskan bahwa masyarakat adat, yang hanya mencakup 6,2 persen dari populasi global, melindungi 80 persen dari keanekaragaman hayati dunia dan menjaga sepertiga dari hutan alam yang tersisa di dunia.

Di pesisir, survei yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) pada 2023 menunjukkan dampak perubahan iklim yang signifikan pada nelayan tradisional. Sebanyak 72 persen nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan, 83 persen mengalami penurunan keuntungan, dan 86 persen melaporkan bahwa perubahan iklim meningkatkan risiko kecelakaan. Ketua Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia, Hendra Wiguna, mencatat, “Sementara negara mengkampanyekan ikan sebagai sumber pangan bergizi, situasi nelayan tradisional malah semakin memburuk.”

Dokumen ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat rentan dalam setiap upaya mitigasi perubahan iklim dan mengusulkan perlunya sistem yang lebih adil dan inklusif dalam menangani dampak perubahan iklim dan transisi energi.

Dokumen “Rekomendasi untuk Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Berkeadilan” menyarankan beberapa langkah penting untuk memastikan keadilan dalam penanggulangan perubahan iklim:

  1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat: Pemerintah diharapkan memberikan pengakuan resmi dan perlindungan terhadap wilayah adat serta hak-hak masyarakat adat. Ini termasuk mempercepat proses legalisasi dan perlindungan kawasan hutan adat yang selama ini belum diakui.
  2. Kompensasi dan Tanggung Jawab Kontributor Emisi: Menerapkan mekanisme kompensasi yang adil bagi masyarakat yang terdampak oleh emisi karbon. Kontributor utama emisi karbon, terutama sektor industri, harus memikul tanggung jawab lebih besar dalam mengurangi dampak perubahan iklim terhadap masyarakat rentan.
  3. Pendekatan Inklusif dalam Perencanaan Mitigasi: Melibatkan masyarakat adat dan kelompok rentan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek mitigasi perubahan iklim. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak dan kebutuhan mereka, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari transisi energi bersih.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Nelayan Tradisional: Menyediakan dukungan khusus bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang terkena dampak perubahan iklim. Ini bisa termasuk bantuan teknis, pelatihan, serta akses ke sumber daya dan teknologi yang dapat membantu mereka beradaptasi dengan perubahan.
  5. Peningkatan Regulasi dan Pengawasan: Memperkuat regulasi terkait perubahan iklim dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta meningkatkan pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada dilaksanakan secara efektif.
  6. Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hak-hak masyarakat adat dan kelompok rentan, serta dampak perubahan iklim. Ini penting untuk mendorong dukungan publik dan mempengaruhi kebijakan yang lebih adil.

Syaharani menekankan bahwa meskipun dokumen ini memberikan rekomendasi yang jelas, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar. Perubahan kebijakan harus diikuti dengan tindakan konkret dan dukungan nyata kepada masyarakat yang paling rentan.

Dengan pendekatan yang lebih adil dan inklusif, diharapkan masyarakat adat, nelayan tradisional, dan kelompok rentan lainnya dapat lebih berdaya dan terlindungi dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan proses transisi energi yang sedang berlangsung.

Sumber:

https://lestari.kompas.com/read/2024/09/01/101600186/studi–kelompok-rentan-paling-banyak-menanggung-dampak-perubahan-iklim

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO