Kementerian ESDM | perpres pengolahan sampah jadi listrik terbit pekan ini

Peraturan Presiden Baru Mengenai Pengolahan Sampah Menjadi Listrik Segera Terbit Pekan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) baru yang merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 terkait percepatan program Waste-to-Energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan segera diterbitkan dalam minggu ini.
Fokus Utama Revisi Perpres
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa penerbitan Perpres ini hanya menunggu penyelesaian satu ayat terkait teknis pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun demikian, secara keseluruhan proses dianggap lancar dan tidak ada isu besar yang menghambat.
Penyederhanaan dan Dukungan Pendanaan
Perpres baru ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan PLTSa dengan melakukan beberapa penyederhanaan signifikan:
- Penghapusan Tipping Fee: Biaya pengolahan sampah (tipping fee) akan dihapus.
- Subsidi Pembelian Listrik: Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian listrik dari PLN kepada pengembang PLTSa.
- Percepatan oleh BPI dan PLN: Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PLN akan ditugaskan untuk mempercepat proses implementasi PLTSa.
Secara garis besar, revisi Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan dukungan finansial yang lebih pasti guna mendorong pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




