Kementerian Lingkungan Hidup Kawal Pengelolaan Sampah di Banjarmasin

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat berkunjung ke Banjarmasin pada Jumat (28/2/2025).
Hanif menjelaskan bahwa KLH terus memantau status darurat sampah di Banjarmasin setelah ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih pada 1 Februari 2025. Penutupan TPAS Basirih dinilai sebagai langkah yang tidak dapat dihindari karena lokasi tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat.
“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” tegas Hanif.
Menteri LH menyatakan optimis bahwa persoalan sampah di Banjarmasin dapat diselesaikan dengan baik di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang baru, yaitu H. Muhammad Yamin dan Hj. Ananda. Namun, Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” ujarnya.
Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah di perkotaan harus melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Setiap kawasan, mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah, wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Terkait penutupan TPAS Basirih, Hanif menjelaskan bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPAS dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPAS ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, KLH berharap persoalan sampah di Banjarmasin dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan, sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih buruk di masa depan.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




