Kementerian Pekerjaan Umum Mendorong Implementasi prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum terus aktif mendorong implementasi prinsip-prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH) di sektor properti dan konstruksi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung target nasional dalam penurunan emisi karbon nasional dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini selaras dengan Strategi PU 608, yang berfokus pada penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR). ICOR adalah rasio penting yang mengukur efisiensi investasi terhadap pertumbuhan ekonomi rendah karbon, khususnya pada investasi di sektor properti dan bangunan gedung. Indonesia memiliki target ambisius untuk menurunkan emisi karbon sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian PU telah menyusun dan mengatur pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan diperjelas melalui Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




