Berita

Polusi Jakarta Makin Kompleks, Aturan Berusia Dua Dekade Didorong Segera Diperbarui

JAKARTA – Persoalan udara Jakarta kini tidak lagi sesederhana ketika regulasi pengendalian pencemaran udara diterbitkan lebih dari dua dekade lalu. Kendaraan bermotor, industri, proyek konstruksi, pembakaran sampah terbuka hingga pencemaran lintas wilayah membuat sumber polusi udara Jakarta semakin kompleks.

Kondisi tersebut mendorong organisasi masyarakat sipil Bicara Udara bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menekankan pentingnya pembaruan regulasi pengendalian pencemaran udara di ibu kota.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2027.

Langkah tersebut dinilai penting. Namun, pekerjaan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana regulasi baru nantinya mampu menjawab persoalan polusi udara yang dihadapi masyarakat Jakarta saat ini.

Aturan Lama Menghadapi Persoalan Baru

Perda Nomor 2 Tahun 2005 lahir ketika kondisi Jakarta berbeda dengan sekarang.

Lebih dari dua dekade kemudian, perkembangan kota membawa perubahan besar. Jumlah kendaraan, aktivitas ekonomi, pembangunan gedung dan infrastruktur, serta mobilitas masyarakat terus berkembang.

Sumber pencemaran pun semakin beragam.

Emisi transportasi menjadi salah satu persoalan, tetapi bukan satu-satunya. Aktivitas industri dan konstruksi, pembakaran sampah secara terbuka, serta sumber pencemaran dari luar batas administratif Jakarta juga perlu diperhitungkan.

Karena itu, regulasi pengendalian pencemaran udara perlu mengikuti perubahan karakteristik sumber emisi tersebut.

Bicara Udara: Jangan Berhenti pada Masuknya Raperda

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengapresiasi masuknya Raperda Pengendalian Pencemaran Udara dalam Propemperda 2027.

Namun, menurutnya, langkah tersebut bukan akhir dari proses.

“Justru setelah ini, perhatian perlu diarahkan pada bagaimana Raperda ini dibahas dan memastikan substansinya benar-benar mampu menjawab persoalan kualitas udara Jakarta serta melindungi kesehatan masyarakat,” kata Novita.

Pesan tersebut penting karena keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup dinilai dari keberadaannya di atas kertas.

Aturan harus dapat diterapkan, diawasi, dan ditegakkan.

Warga Perlu Tahu Udara yang Mereka Hirup

Salah satu isu yang didorong untuk mendapatkan perhatian dalam regulasi baru adalah keterbukaan dan akses masyarakat terhadap data kualitas udara.

Informasi mengenai kondisi udara bukan sekadar angka pada aplikasi pemantauan. Data tersebut dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika kualitas udara berada pada tingkat yang dapat meningkatkan risiko kesehatan.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipahami.

Regulasi juga diharapkan memperkuat pengendalian berbagai sumber emisi sekaligus memberikan mekanisme pengawasan yang jelas.

Pembakaran Sampah Terbuka Perlu Jadi Perhatian

Persoalan lain yang perlu diperkuat adalah larangan pembakaran sampah secara terbuka.

Membakar sampah masih kerap dianggap sebagai cara cepat menghilangkan sampah rumah tangga. Padahal, aktivitas tersebut justru memindahkan persoalan dari tanah ke udara.

Asap hasil pembakaran dapat mengandung berbagai polutan yang kemudian terhirup oleh masyarakat di sekitarnya.

Karena itu, pengendalian polusi udara juga harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem pengelolaan sampah.

DPRD DKI Dukung Revisi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan dukungannya terhadap revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027.

DPRD DKI juga telah menerima audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara mengenai urgensi pembaruan regulasi tersebut.

Wibi berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polusi Tidak Mengenal Batas Administrasi

Salah satu tantangan terbesar Jakarta adalah udara tidak berhenti di garis batas sebuah kota.

Polutan dapat bergerak mengikuti kondisi atmosfer sehingga sumber pencemaran yang berada di luar wilayah administratif Jakarta juga dapat memengaruhi kualitas udara di ibu kota, dan sebaliknya.

Artinya, penyelesaian persoalan udara Jakarta membutuhkan koordinasi yang lebih luas dengan wilayah di sekitarnya.

Pendekatan pengendalian pencemaran udara pada akhirnya tidak cukup hanya berfokus pada satu sektor atau satu wilayah.

Transportasi harus dibenahi. Emisi industri perlu dikendalikan. Aktivitas konstruksi harus memenuhi standar lingkungan. Pembakaran sampah terbuka perlu dicegah. Data kualitas udara harus transparan. Pengawasan dan penegakan hukum pun harus berjalan.

Udara Bersih Adalah Hak Warga Kota

Pembaruan Perda Pengendalian Pencemaran Udara menjadi kesempatan bagi Jakarta untuk membangun sistem perlindungan kualitas udara yang lebih sesuai dengan tantangan masa kini.

Namun, regulasi baru hanya akan berarti apabila menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan polusi udara bukan sekadar tentang indeks kualitas udara atau angka konsentrasi polutan.

Ini tentang udara yang dihirup jutaan orang setiap hari.

Anak-anak menghirupnya ketika berangkat sekolah. Pekerja menghirupnya ketika berada di jalan. Pedagang kaki lima menghirupnya sepanjang hari. Lansia dan kelompok rentan juga hidup di lingkungan udara yang sama.

Karena itu, keberhasilan regulasi seharusnya memiliki ukuran yang sederhana:

Apakah setelah aturan tersebut diterapkan, masyarakat Jakarta dapat menghirup udara yang lebih bersih dan lebih sehat?

https://www.antaranews.com/berita/5706687/wakil-ketua-dprd-dki-dan-bicara-udara-perkuat-regulasi-polusi-udara

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO