Ketentuan Wajib Produsen Kelola Sampah Plastik Berpotensi Terbit Tahun Ini

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa ketentuan yang mewajibkan produsen mengelola sampah plastik melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) berpotensi diterbitkan pada tahun ini, dengan implementasi yang dilakukan secara bertahap.
“Sekarang sedang kita selesaikan peraturan atau instrumennya menjadi wajib. Wajibnya akan ditetapkan mulai tahun ini setelah selesainya ini, tapi implementasinya tentu bertahap,” ujar Hanif usai rapat konsolidasi multipihak perumusan langkah strategis setelah INC-5.2 di Jakarta, Kamis (21/8).
EPR sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, namun hingga kini sifatnya masih sukarela. Pemerintah menilai penerapan kewajiban ini menjadi langkah penting dalam mendukung target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Dalam diskusi dengan pelaku usaha yang tergabung dalam National Plastic Action Partnership (NPAP), EPR mendapat respons positif. Kebijakan ini diharapkan mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular, termasuk pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle).
Hanif menjelaskan, penerapan EPR tidak hanya melibatkan produsen dari hulu hingga hilir, tetapi juga kementerian dan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Untuk itu, pemerintah tengah menyusun peta jalan pengelolaan sampah plastik dan peran industri dalam mewujudkannya.
“Hasil ini akan segera kami sampaikan ke Pak Menteri Perindustrian untuk menyikapinya. Insya Allah minggu depan kami akan memfinalisasi rumusan dari NPAP agar bisa menjadi kebijakan di masing-masing kementerian,” ujarnya.
EPR mengharuskan produsen bertanggung jawab terhadap sampah plastik dari kemasan produknya, termasuk menarik kembali kemasan tersebut dan merancang desain multiguna agar tidak berakhir di TPA.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




