Kiai Afifuddin Muhajir: Perdagangan Karbon Sah Secara Fiqih

Perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara atau entitas yang berhasil mengurangi emisi karbon melalui upaya mitigasi perubahan iklim. Secara prinsip, perdagangan karbon mirip dengan transaksi di pasar konvensional, namun komoditas yang diperdagangkan adalah emisi karbon.
Menurut KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), perdagangan karbon sah menurut fiqih Islam. Dalam acara Bahtsul Masail Nasional bertema “Pajak dan Perdagangan Karbon” yang diadakan secara daring pada 9 September 2021, Kiai Afif menjelaskan bahwa perdagangan karbon tidak bertentangan dengan syariat Islam karena merupakan bentuk kompensasi dari pihak yang telah merusak lingkungan kepada pihak yang memperbaikinya.
Kiai Afif menjelaskan dua pendekatan dalam fiqih yang membuat transaksi jual beli karbon ini sah:
- Kompensasi Wajib: Pihak penghasil karbon wajib membayar kompensasi kepada negara atau individu yang menyerap karbon tersebut.
- Transaksi Jual Beli: Transaksi ini dianggap sah sebagai bentuk jual beli antara dua pihak, di mana pihak yang menyerap karbon mengalami kerugian akibat emisi yang dilepaskan oleh pihak penghasil karbon.
Dalam pandangan Kiai Afif, negara atau entitas yang menyerap karbon berperan sebagai mushlih (yang memperbaiki), sementara pihak penghasil karbon adalah mufsid (perusak).
sumber :
https://www.nu.or.id/nasional/kiai-afifuddin-muhajir-perdagangan-karbon-sah-secara-fiqih-yOjCc
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




