KINERJA BUMD AIR MINUM TAHUN 2023

Sebagai Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BUMD Air Minum wajib memberikan layanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten/Kota dimana BUMD Air Minum tersebut berada. BUMD merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang diharapkan mampu:
- Berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
- Mendukung pembangunan daerah
- Memberikan layanan dasar yang bermanfaat (seperti air minum)
Tujuan:
Mempercepat pemenuhan kebutuhan rakyat, sehingga tercipta masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur.
Prinsip Pengelolaan BUMD Air Minum:
- Dikelola secara profesional
- Menggunakan sistem manajemen yang efektif dan efisien
- Memperhatikan praktik tata kelola yang baik
Peran Direktorat Air Minum:
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, salah satunya adalah melakukan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan SPAM. Sejak tahun 2020, Direktorat Air Minum telah:
- Mengambil alih penyusunan Buku Kinerja BUMD Air Minum setelah pembubaran BPPSPAM
- Melakukan hal ini untuk memperoleh umpan balik terhadap:
- Penyusunan kebijakan
- Perumusan strategi perencanaan teknis bidang pengembangan SPAM
Kolaborasi dalam Penyusunan Buku Kinerja:
Penyusunan Buku Kinerja BUMD Air Minum dilaksanakan dengan kolaborasi antara:
- Direktorat Air Minum
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Peran BPKP:
Sebagai pelaksana:
- Audit
- Review
- Evaluasi terhadap:
- Pelaksanaan pengeluaran keuangan negara/daerah
- Pertanggungjawaban akuntabilitas
- Pembangunan nasional
Tujuan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum:
Untuk memperoleh manfaat hasil pembangunan nasional, khususnya dalam hal:
- Pencapaian akses layanan air minum
- Kinerja penyelenggara SPAM
Data Kinerja 2023:
- Jumlah BUMD Air Minum yang memenuhi syarat substansi evaluasi kinerja: 393 dari 398 (98,74%)
Kewajiban Pemerintah Daerah:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- Menyusun laporan kinerja tahunan sesuai target RPJMD
- Mencantumkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Minum dalam laporan kinerja tahunan
Status SPM Air Minum:
Merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah bidang air minum
- Tugas pembantuan untuk menjamin pelayanan air minum bagi masyarakat di Kabupaten/Kota
Pelaksana SPAM di Daerah:
BUMD Air Minum di masing-masing daerah.
Sumber:
https://data.pu.go.id/sites/default/files/Buku%20Summary_2023%20%281%29.pdf
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




