KLH Beri Ultimatum KEK Lido: Hadapi Sanksi Berat Jika Tak Lakukan Perbaikan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan peringatan tegas kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido untuk segera melakukan perbaikan. Jika rekomendasi perbaikan tidak dijalankan, potensi langkah hukum lanjutan, termasuk sanksi pidana dan perdata, bisa diterapkan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT MCN Land Lido, pengelola KEK Lido. Pengelola diberi waktu 90 hari untuk melakukan perbaikan setelah KLH memasang papan pengawasan di lokasi.
“Jadi kami layangkan dulu sanksi administrasi, kalau tidak dilaksanakan maka akan dikenakan pemberatan atau penegakan hukum lainnya,” tegas Rizal.
Pelanggaran Lingkungan dan Sanksi yang Mengancam
Beberapa poin dalam sanksi administrasi yang diberikan KLH meliputi:
- Penghentian kegiatan konstruksi di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga diterbitkannya dokumen lingkungan yang baru. KLH menemukan bahwa pengelola masih menggunakan dokumen persetujuan lingkungan milik pengelola sebelumnya tanpa melakukan pembaruan.
- Ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen AMDAL yang ada, serta dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi di sekitar kawasan.
- Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk penyampaian laporan pelaksanaan setiap enam bulan sekali. Ini mencakup kajian mengenai limpasan air dan pengelolaan air limbah yang mengalir ke Danau Lido.
Rizal menegaskan bahwa jika dalam waktu 90 hari pengelola KEK Lido tidak mematuhi rekomendasi perbaikan, berbagai sanksi bisa diberlakukan. “Sanksinya bisa berupa pembekuan izin atau bahkan juga pidana,” ujarnya.
Potensi Denda dan Sanksi Perdata
Selain ancaman pidana, terdapat pula kemungkinan penerapan langkah perdata jika perbaikan tidak kunjung dilakukan. Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menambahkan bahwa dokumen lingkungan KEK Lido harus diperbarui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita juga punya peraturan menteri yang baru. Jika ada dokumen lingkungan yang kedaluwarsa, bisa dikenakan denda maksimum Rp3 miliar atau 2,5 persen dari total investasi,” jelasnya.
Dengan ancaman sanksi berat ini, pengelola KEK Lido harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pelanggaran lingkungan yang ditemukan oleh KLH.
Sumber: Antara News
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




