KLH Paksa Pengelola Kawasan Elite seperti PIK Kelola Sampah Secara Mandiri

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada sejumlah pengelola kawasan di Jakarta Utara, termasuk kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK). Sanksi ini mewajibkan mereka untuk tidak lagi membuang sampah keluar kawasan dan mengelolanya secara mandiri, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara gamblang menyampaikan peringatan keras ini saat melakukan peninjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (12/3). Ia menegaskan bahwa mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak bisa lagi ditawar.
“Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada Pantai Indah Kapuk untuk tidak mengeluarkan lagi sampahnya apapun alasannya,” tegas Menteri Hanif dengan nada keras. Ia bahkan menyampaikan peringatan yang tidak biasa, “Mau ada preman, mau ada bos preman, pokoknya saya tahunya bapak kalau keluarkan lagi sampah, bapak yang akan berhadapan dengan hukum, dengan saya.”
Sanksi administrasi tersebut ternyata telah diberikan kepada pengelola PIK hampir satu bulan yang lalu. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih dibawanya sampah dari kawasan tersebut ke luar untuk dikelola, alih-alih mengelolanya di dalam kawasan sendiri.
“Jadi kami sudah berikan sanksi untuk ditangani sendiri. Ini sebagai pegangan dia supaya dia juga memiliki dokumen yang mengharuskan dia mengelola sendiri,” jelas Hanif kepada awak media, menegaskan bahwa sanksi ini adalah dasar hukum yang memaksa para pengelola untuk bertanggung jawab.
Langkah tegas KLHK tidak hanya berhenti di PIK. Pemerintah juga menyasar sejumlah kawasan dan pasar lain di Jakarta Utara yang saat ini dijadikan sebagai pilot project atau percontohan nasional untuk pengelolaan sampah mandiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menciptakan ekonomi sirkular.
Kolaborasi erat pun telah dijalin dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi kami sudah bekerja sama dengan Pak Gubernur (DKI) Pram, kemudian Pak Walikota (Jakarta Utara), bahwa kita akan sama-sama menangani Jakarta Utara sebagai contoh dari penanganan sampah di Indonesia,” pungkas Menteri Hanif.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan yang menilai bahwa pengelolaan sampah di sumbernya adalah kunci menyelesaikan permasalahan sampah ibu kota yang sudah mencapai titik kritis. Masyarakat pun menunggu implementasi nyata dari peringatan keras pemerintah ini.
Sumber: KLH Beri Sanksi Pengelola PIK Agar Kelola Sampah Mandiri
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




