KLH Tegaskan Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Dekontaminasi Cesium-137 di Cikande

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan industri terdampak kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, wajib menanggung seluruh biaya dekontaminasi. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan prinsip polluters pay principle atau “pencemar membayar.”
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut bersifat mutlak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Prinsipnya jelas — polluters pay principle. Siapa yang melakukan pencemaran atau polusi, dia yang bertanggung jawab. Ada strict liability di situ, tanggung jawab mutlak yang diatur dalam undang-undang,” ujar Rizal di Serang, Jumat (18/10).
Ia menekankan bahwa pembiayaan dekontaminasi bukanlah bentuk sumbangan atau tanggung jawab negara. “Jangan salah paham, ini bukan sumbangan. Siapapun yang melakukan polusi, dia yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Rizal, perusahaan di area terkontaminasi telah diperintahkan untuk melakukan dekontaminasi secara mandiri, termasuk menanggung seluruh biaya bahan dan peralatan. “Mereka diperintahkan untuk melakukan dekontaminasi masing-masing dan biayanya mereka yang bayar sendiri. Jadi, tidak ada ke kita, silakan mereka mandiri,” jelasnya.
Meski dalam pelaksanaannya melibatkan tim teknis dari Gugus Nuklir dan Bahan Kimia (Gugana), Nubika TNI, Bapeten, dan BRIN, pembiayaan tetap menjadi kewajiban industri. “Perusahaan menyediakan sendiri perlengkapannya karena menggunakan bahan khusus yang tidak murah. Itu bukan tanggung jawab negara,” tambahnya.
Rizal juga membedakan tanggung jawab antara pihak industri dan masyarakat. “Kalau masyarakat terdampak, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa sumber kontaminasi berasal dari PT PMT, sementara perusahaan lain seperti PT Jongka Indonesia disebut hanya menjadi korban penyebaran. “Di PT PMT kami menemukan sumbernya di tungku proses dan area bahan baku. Ada indikasi kuat penyebab kontaminasi berasal dari sana,” ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan bahan baku impor, Rizal menjelaskan bahwa data sementara menunjukkan logam yang digunakan berasal dari dalam negeri. “Dari data kami, PMT tidak melakukan impor. Bahan yang digunakan berasal dari dalam negeri,” ucapnya.
Selain penanganan teknis, KLH bersama BRIN juga melakukan pemetaan zona merah dan kuning di sekitar wilayah terdampak. Zona merah mencakup wilayah dengan tingkat kontaminasi tinggi, di mana 22 kepala keluarga telah disarankan untuk relokasi dan bersedia pindah.
“Setiap zona perlakuannya berbeda. Radiusnya juga tidak tunggal karena ada beberapa titik temuan kontaminasi aktif,” jelas Rizal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan dan tidak membebani keuangan negara.
“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana: siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” tutupnya.
Sumber: Antara News – KLH tegaskan perusahaan wajib tanggung biaya dekontaminasi Cesium-137
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




