Berita

KLH Tutup PT GRS di Serang Karena Cemari Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan langkah tegas terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang beroperasi di Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan ini dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah berbahaya dan merusak lingkungan, sehingga pemerintah memastikan penutupan permanen usahanya.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa hasil temuan lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

“Manajemen perusahaan bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya dipasang pada 13 Oktober 2023. Mereka tetap melanjutkan operasi dan konstruksi tanpa memiliki persetujuan lingkungan,” tegas Rizal, Minggu (24/8).

Ia menambahkan, KLH tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang sengaja mengabaikan aturan hukum dan merusak lingkungan.

Temuan ini disampaikan usai Menteri LHK sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi langsung ke pabrik PT GRS di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (21/8). Hasilnya, perusahaan terbukti masih melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.

Selain itu, KLH juga mendapati PT GRS tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 untuk pengelolaan dan pembuangan limbah B3. Perusahaan tersebut diduga melakukan praktik dumping limbah berbahaya serta mengimpor aki bekas secara ilegal.

Pantauan di lapangan menunjukkan, meski telah dikenai sanksi dan pembinaan sejak 2023, PT GRS bukan hanya tetap beroperasi, melainkan juga memperluas area pabriknya.

“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” kata Rizal menegaskan.

Senada dengan itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan PT GRS bukan sekadar administratif, tetapi sudah termasuk kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

“Impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran serius. Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, tanpa kompromi,” ujar Ardyanto.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5060493/klh-tutup-operasional-pt-grs-di-serang-karena-cemari-lingkungan

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO