KLHK Tetapkan Pengelola TPS Liar di Limo Depok sebagai Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan J (58), pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Limo, Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka atas pelanggaran pengelolaan sampah ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya. Tindakan tegas tersebut diambil untuk mengurangi permasalahan lingkungan yang muncul dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, pelaku dapat dikenai ancaman pidana tambahan di bawah Pasal 104 dan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dampak TPA Ilegal di Limo
TPS ilegal Limo yang dikelola J sejak 2022 menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar, termasuk warga dari perumahan Bukit Cinere Indah dan Griya Cinere 2. Dampak yang dirasakan antara lain polusi udara akibat asap pembakaran terbuka (open burning) dan bau tak sedap, yang mengakibatkan gangguan pernapasan, seperti ISPA.
KLHK menyegel TPS liar ini dan menghentikan operasionalnya setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait pencemaran lingkungan yang terjadi. Saat ini, KLHK tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain yang mungkin turut berkontribusi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan Hukum untuk Perlindungan Lingkungan Hidup
Rasio Ridho Sani menegaskan komitmen KLHK dalam melindungi lingkungan dari kejahatan seperti ini. KLHK akan menggunakan berbagai instrumen hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan, meliputi langkah-langkah administratif, perdata, dan pidana, guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan dan dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. KLHK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.



