Makalah

Kolaborasi pembangunan ketahanan pangan berbasis wakaf di perkotaan jawa barat

Wakaf merupakan salah satu instrumen kolaborasi multi-pihak dalam pembangunan.
Sebagai Negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia dapat mengoptimalkan
potensi wakaf untuk pembangunan. Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah
(KNEKS), potensi wakaf, termasuk wakaf uang dan tanah di Indonesia dapat mencapai Rp 2.000
triliun per tahun (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Namun demikian, Indeks Wakaf Nasional (IWN) pada tahun 2021: 0,139 atau masih
termasuk Kategori “Kurang”. Walaupun indeks 2021 meningkat tipis dari IWN tahun 2020:
0,123 (Badan Wakaf Indonesia, 2022). Ada enam faktor IWN yaitu: Regulasi, Kelembagaan,
Proses, Sistem, Hasil, dan Dampak. Menurut kajian Faradis, et al. (2019) kelemahan Wakaf di
Indonesia diantaranya yaitu masih dominan inisiasi perorangan atau melalui lembaga filantropi,
sedangkan keterlibatan peran pemerintah masih kurang memadai.
Selain kendala minimnya peran pemerintah, Wakaf di Indonesia masih dominan berupa
lahan tanah yang ditujukan untuk sarana ibadah, atau dikenal dengan 3M: Masjid (termasuk
Mushola), Madrasah (termasuk sekolah dan pesantren), dan Makam. Data yang dirilis
Kementerian Agama pada laman https://siwak.kemenag.go.id/ menunjukan kurang dari 10
persen dari tanah Wakaf diperuntukan untuk kegiatan sosial selain 3M.
Padahal fungsi penting Wakaf sangat luas. Menurut Ismail Abdel Mohsin (2013), Wakaf
dapat membiayai berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kegiatan bisnis
komersial, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur dasar. Selain itu, wakaf
berpotensi diutilisasi untuk pembangunan pertanian dan upaya pencapaian ketahanan pangan
(Muqorobin & Agustiyani, 2017).
Sementara itu, upaya pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan salah satunya ialah
dengan pelestarian lahan pertanian. Secara yuridis upaya ini dilakukan dengan Undang-Undang
nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, atau
disingkat LP2B (Republik Indonesia, 2019). Undang-undang ini mengamanatkan daerah agar
menetapkan rencana LP2B dalam peraturan daerah mengenai tata ruang, baik rencana umum
(Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW) maupun rinci (Rencana Detail Tata Ruang/RDTR)
Namun demikian implementasi perlindungan lahan pertanian masih terkendala berbagai
faktor. Laksana (2020) mencatat dari tiga kendala mispersepsi dalam perlindungan LP2B salah
satunya adalah mispersepsi terhadap status kepemilikan lahan. Sebagian para pemangku
kepentingan (stakeholders) berpersepsi bahwa untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, status
kepemilikan lahan harus menjadi milik Negara. Laksana (2020) menganalisis persepsi demikian
tidak relevan dalam skala nasional, tetapi realistis untuk wilayah perkotaan sebagai simbol
keberpihakan pemerintah kota terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan.

sumber :

https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/233

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO