Artikel

Kontroversi PLTSa dalam mengatasi darurat sampah

Dilema PLTSa Makassar: Solusi Darurat Sampah atau Ancaman Kesehatan Berbiaya Tinggi?

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau yang kini secara formal disebut Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan memicu polemik hebat. Di satu sisi, proyek bernilai Rp3 triliun ini didorong penuh oleh pemerintah pusat sebagai Solusi Proyek Strategis Nasional (PSN). Di sisi lain, proyek ini menghadapi penolakan masif dari warga lokal dan pakar lingkungan akibat risiko kesehatan yang fatal.

Suara dari Tapak Proyek: Kegelisahan Warga Terdekat

Bagi warga sekitar, kedekatan lokasi pembangunan menjadi ancaman langsung bagi kelangsungan hidup mereka.

  • Kasus Kedekatan Garis Batas: Sukma, seorang penyintas kanker di Kampung Mulabaru, mengkhawatirkan polusi udara dari PLTSa karena jarak rencana pembangunan hanya berjarak 1 meter dari rumahnya. Sebagai pasien pasca-kemoterapi, kualitas udara buruk berisiko memicu kekambuhan sel kanker.
  • Resistensi Warga: Dadang, warga yang bermukim dalam radius 250 meter dari lokasi, bersama ratusan warga lainnya telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, Wali Kota Makassar, hingga Kantor Gubernur Sulsel. Sebuah petisi penolakan yang diinisiasi oleh WALHI Sulsel pun telah ditandatangani oleh 1.333 warga.

Perspektif Pemerintah: Percepatan dan Dukungan Regulasi

Pemerintah memandang PLTSa sebagai satu-satunya jalan pintas keluar dari darurat sampah kota. TPA Tamangapa Makassar sendiri saat ini menampung 1.000 hingga 1.500 ton sampah per hari, di mana 65% di antaranya merupakan sampah organik.

  • Landasan Hukum: Proyek ini dikawal ketat lewat regulasi pusat, termasuk Perpres No. 35/2018 dan Perpres No. 109/2025 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
  • Instruksi Pusat: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki proyek yang dimenangkan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) ini tetap berjalan tanpa hambatan birokrasi (debottlenecking), mengingat lahannya telah tersedia dan ditargetkan beroperasi penuh pada 2028.
  • Ekspansi Nasional: Target kota penerima proyek ini melonjak drastis, dari yang awalnya hanya menyasar 7 kota, kini melebar menjadi 30 kota di seluruh Indonesia.

Analisis Risiko Kesehatan dan Lingkungan: Ancaman Dioksin

Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus 3, menjabarkan bahwa teknologi insinerasi (pembakaran) memiliki kelemahan fatal jika diterapkan pada karakteristik sampah Indonesia.

1. Ancaman Racun Dioksin

Pembakaran sampah plastik dan material kimia menghasilkan dioksin, salah satu senyawa paling beracun di bumi.

Riset Nexus 3: Warga yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari lokasi insinerator berisiko tinggi terkena kanker limfoma, kanker payudara, kanker hati, gangguan reproduksi, serta cacat bawaan pada anak.

2. Bahaya FABA (Fly Ash & Bottom Ash)

Proses pembakaran menyisakan limbah abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash). FABA mengandung logam berat berkonsentrasi tinggi yang berisiko mencemari tanah dan air. Dioksin juga dengan mudah masuk ke rantai makanan. Di negara dengan insinerator tercanggih sekalipun (Jerman dan Belanda), dioksin masih ditemukan pada 90% hati sapi dan 50% telur ayam kampung di sekitar fasilitas.

3. Ketidaklayakan Teknis Sampah Basah

Karakteristik sampah Indonesia didominasi oleh sampah organik sisa makanan (kadar air tinggi). Membakar sampah basah memerlukan bahan bakar tambahan berupa batu bara atau solar. Campuran ini dinilai meningkatkan volume emisi beracun secara berlipat ganda.

Lemahnya Regulasi dan Pengawasan di Indonesia

Para pegiat lingkungan menyoroti beberapa celah hukum dan struktural yang membuat proyek PLTSa di Indonesia berisiko tinggi:

  • Jarak Pemukiman: Inggris menetapkan batas aman jarak insinerator minimal 1,5 kilometer dari pemukiman dengan sistem penanganan FABA yang ketat. Di Makassar, lokasi proyek justru berada di tengah-tengah pemukiman warga.
  • Pengawasan Emisi yang Longgar: Sesuai Permen LHK No. 15/2019, uji emisi dioksin di Indonesia hanya diwajibkan 5 tahun sekali karena biaya laboratoriumnya sangat mahal (mencapai US$1.500–US$5.000 per sampel dan harus dikirim ke luar negeri). Padahal, warga menghirup udara di sekitar lokasi selama 24 jam setiap hari.
  • Pelonggaran Status Limbah: Adanya PP No. 22/2021 yang mengubah status FABA dari limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi non-B3 dikhawatirkan menjadi alat pembenaran untuk melonggarkan standar keamanan lingkungan.

Solusi Alternatif: Penanganan Sampah dari Hulu

Wahyu Eka Styawan dari Eksekutif Nasional WALHI memaparkan studi kasus PLTSa Benowo di Surabaya, di mana indikator polusi udara PM 2,5 dan PM 10 di sana telah melampaui ambang batas aman WHO. WALHI melabeli PLTSa dan teknologi sejenisnya seperti RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai “solusi palsu” yang hanya menghamburkan APBN/APBD.

WALHI dan para ahli mengusulkan reformasi total tata kelola sampah yang fokus pada sektor hulu:

[PRODUSEN] ──(EPR / Tanggung Jawab)──> Pengurangan Kemasan Plastik Sekali Pakai
    │
[KONSUMEN] ──(Pemilahan Mandiri)───> Organik (Kompos/Biogas) vs Anorganik (Daur Ulang)
    │
[HILIR/TPA] ───────────────────────> Hanya Menampung Residu Akhir (<10%)
  1. Penerapan EPR (Extended Producer Responsibility): Mengacu pada UU No. 32/2009, produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan produknya dengan menyusun peta jalan (roadmap) pengurangan plastik.
  2. Desentralisasi Pengolahan Organik: Mengingat 65% sampah adalah organik, optimalisasi TPST-3R (Reduce, Reuse, Recycle) tingkat komunitas untuk pengomposan dan biogas dinilai jauh lebih ekonomis, aman, dan bebas emisi beracun.

Proyek PLTSa Makassar kini berada di persimpangan jalan. Bagi pemerintah, ini adalah langkah pragmatis demi kebersihan kota dan target energi. Namun bagi warga dan sains, proyek ini memindahkan masalah sampah visual menjadi masalah polusi udara tak kasat mata yang mengancam nyawa. Jika tahapan krusial seperti transparansi AMDAL dan kelayakan teknis diabaikan, megaproyek ini berisiko menjadi investasi mangkrak yang menyisakan beban kesehatan bagi generasi mendatang.

sumber:
https://mongabay.co.id/2026/06/26/kontroversi-pltsa-dalam-mengatasi-darurat-sampah/

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO