Presentasi

Manual guide sistem informasi dokumen lingkungan hidup amdalnet

Untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghadirkan panduan manual komprehensif mengenai tata cara penyusunan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), beserta Matriks UKL-UPL menggunakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet versi 2.1.1 (Oktober 2023).

Siapa yang Perlu Menggunakan Panduan Ini?

Panduan ini ditujukan bagi:

  • Penyusun dokumen lingkungan hidup yang melakukan registrasi mandiri.
  • Tim penyusun yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen UKL-UPL melalui sistem Amdalnet.
  • Pemrakarsa atau pelaku usaha yang membutuhkan panduan teknis dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan.

Isi dan Fitur Panduan

Manual ini memuat penjelasan langkah demi langkah dalam penyusunan dokumen UKL-UPL di Amdalnet, meliputi:

1️⃣ Tahap Pemilihan Kegiatan

Pengguna dipandu untuk memilih jenis kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi yang tersedia dalam sistem.

2️⃣ Tahap Pelingkupan

Menentukan Komponen Kegiatan dan Komponen Lingkungan yang relevan, serta melakukan identifikasi:

  • Jenis Dampak Lingkungan
  • Besaran Dampak Langkah ini menjadi dasar sistem dalam menghasilkan Matriks UKL-UPL secara otomatis.

3️⃣ Penyusunan Matriks UKL-UPL

Matriks akan terisi otomatis berdasarkan hasil pelingkupan. Pengguna cukup melengkapi:

  • Bentuk Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
  • Lokasi Pelaksanaan
  • Periode Kegiatan
  • Keterangan Tambahan (jika diperlukan)

4️⃣ Pengelolaan Dokumen Pendukung

Panduan ini juga menguraikan:

  • Cara mengunggah ulang SHP (peta berbasis GIS) dan Peta PDF jika ada revisi.
  • Proses unggah dokumen-dokumen tambahan yang relevan sesuai jenis usaha/kegiatan.

5️⃣ Unggah Offline Template Dokumen

Jika diperlukan, penyusun dapat mengunduh template UKL-UPL dari Amdalnet, mengisi secara offline, lalu mengunggah ulang hasil edit ke sistem. Manual ini menjelaskan prosedurnya secara rinci.

6️⃣ Submit Dokumen

Langkah akhir adalah Submit Dokumen UKL-UPL ke Pemrakarsa melalui sistem Amdalnet. Panduan menyediakan instruksi teknis agar proses ini berjalan lancar dan dokumen dapat segera diproses oleh instansi terkait.

Manfaat Panduan Ini

Dengan panduan ini, penyusun dan pemrakarsa:

  • Mendapat acuan teknis yang lengkap dan sistematis.
  • Meminimalkan risiko kesalahan atau kekurangan dokumen.
  • Mempercepat proses persetujuan lingkungan secara daring.
  • Menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam OSS Berbasis Risiko dan Amdalnet.

Kehadiran manual penyusunan UKL-UPL berbasis Amdalnet versi 2.1.1 ini menjadi salah satu langkah nyata KLHK dalam meningkatkan layanan perizinan lingkungan yang cepat, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola lingkungan hidup yang baik. Panduan ini penting dipahami oleh pelaku usaha, konsultan lingkungan, dan instansi terkait agar proses pengajuan Persetujuan Lingkungan berjalan lebih efisien serta mendukung kelancaran investasi ramah lingkungan di Indonesia.

sumber :

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_panduan-manual-penyusunan-formulir-ukl-upl-activity-7318830646313762816-RWJA?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO