Masyarakat Rasakan Kesenjangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia

Studi terbaru oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia masih merasakan kesenjangan dalam pengelolaan sumber daya alam, agraria, dan energi. Studi yang berjudul “Gimmick Pro Lingkungan: Survei Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Agraria dan Energi” ini dirilis pada 4 Juni dan menunjukkan perbedaan tajam antara norma hukum dan kenyataan di lapangan.
Tata Kelola Pertambangan
Peneliti Celios, Muhammad Dzar Azhari Muthahhar, mengungkapkan bahwa 58 persen responden merasa tata kelola pertambangan di Indonesia belum memperhatikan dampak lingkungan, baik sebelum maupun sesudah penambangan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara tahun 2009 dan perubahannya pada tahun 2020 yang mengharuskan praktik pertambangan yang baik.
Sektor Energi
Muhamad Saleh, peneliti Celios lainnya, menyatakan bahwa sektor energi juga menghadapi tantangan besar. Proyek pembangkit listrik masih didominasi oleh energi fosil, dan Undang-Undang Ketenagalistrikan 2009 belum efektif diimplementasikan. Sebanyak 55 persen responden menilai pemerintah belum siap melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi bersih dengan baik.
Kesenjangan di Sektor Pertanahan
Mhd Zakiul Fikri dari Celios menyebutkan bahwa 62 persen responden petani mengalami kesulitan dalam mendaftarkan sertifikat hak milik tanah secara mandiri ke kantor pertanahan. Ini penting untuk kelangsungan hidup petani, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Nomor 18 Tahun 2021.
Dampak Kesenjangan Regulasi
Kesenjangan dalam pengelolaan sumber daya alam, transisi energi, dan masalah pertanahan sering memicu konflik lingkungan. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menghalangi komitmen pemerintah untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060.
Rekomendasi Celios
Studi Celios memberikan beberapa rekomendasi untuk memastikan regulasi sumber daya alam, agraria, dan energi dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia:
- Evaluasi Regulasi: Menilai ulang seluruh regulasi hijau di sektor sumber daya alam, agraria, dan energi.
- Penghapusan Kriminalisasi: Menghapus kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak pembangunan atau pembebasan lahan dengan penyelesaian yang konstruktif.
- Mekanisme Uji Tuntas: Memastikan adanya mekanisme uji tuntas lingkungan hidup dalam regulasi yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Desentralisasi Perizinan: Melakukan desentralisasi perizinan, pembinaan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah untuk memastikan prinsip otonomi daerah yang berkeadilan.
- Partisipasi Masyarakat: Melibatkan partisipasi masyarakat secara konsisten dalam seluruh proses kegiatan usaha yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.
- Penggunaan ESG: Mengatur penggunaan instrumen environmental, social, governance (ESG) dalam seluruh kegiatan bisnis melalui regulasi khusus.
- Penguatan Kelembagaan: Membentuk Kementerian Koordinator Khusus Perubahan Iklim untuk menyinkronisasikan program mitigasi perubahan iklim secara integratif.
Studi ini menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk memperbaiki implementasi regulasi demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Indonesia.
sumber :
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.