Artikel

Mengapa target 70% pengurangan sampah plastik laut pada 2025 sulit tercapai?

Evaluasi Rencana Aksi Nasional

Sebagai salah satu negara penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia (mencapai lebih dari 3,2 juta metrik ton per tahun pada studi awal 2010), Indonesia mengambil langkah konkret melalui Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Regulasi ini menetapkan target ambisius: Mengurangi kebocoran sampah plastik ke laut sebesar 70%. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa target ini mengalami hambatan besar akibat persoalan hulu di daratan hingga lemahnya implementasi kebijakan ekonomi sirkular.

Capaian Terkini dan Akar Masalah di Daratan

Berdasarkan kajian terbaru dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKN PSL), tingkat penurunan kebocoran sampah laut baru mencapai 41,68%, jauh dari target yang ditetapkan.

Faktor utama kegagalan ini berakar dari manajemen limbah padat di daratan yang buruk:

  • Volume Sampah Darat: Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan total limbah padat dari daratan berkisar antara 28,7 hingga 32,5 juta ton per tahun.
  • Kontribusi Plastik: Material plastik menyumbang sekitar 11% – 17% dari total timbulan sampah tahunan tersebut.
  • Kebocoran Sistem: Sekitar 10 juta ton sampah domestik terbuang tanpa pengelolaan yang tepat. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 0,2 hingga 1,7 juta ton sampah plastik bocor dan bermuara ke lautan setiap tahunnya.

Tiga Faktor Penghambat Optimalisasi Kebijakan

Meskipun pemerintah telah meluncurkan berbagai instrumen kebijakan, efektivitasnya di lapangan dinilai jalan di tempat karena beberapa alasan kritis berikut:

1. Mandulnya Penegakan Hukum dan Program EPR

Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas siklus hidup kemasan produknya belum berjalan optimal karena tidak bersifat wajib (mandatory).

  • Hingga saat ini, baru sekitar 30 perusahaan yang menyerahkan peta jalan (roadmap) pengurangan sampah mereka ke pemerintah.
  • Industri manufaktur belum memprioritaskan pengurangan kemasan sekali pakai berskala mikro, seperti saset multilapisan (multilayer sachet), yang sangat sulit didaur ulang.

2. Sentralisasi Infrastruktur Daur Ulang

Fasilitas pengelolaan sampah seperti Bank Sampah dan pusat 3R (Reduce, Reuse, Recycle) masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa. Wilayah luar Jawa belum memiliki akses infrastruktur yang setara, padahal koridor pesisir Sumatra dan Sulawesi tercatat sebagai salah satu lumbung penghasil emisi sampah plastik terbesar di Indonesia.

3. Regulasi yang Bersifat Parsial (Lokal)

Larangan penggunaan plastik sekali pakai (seperti kantong belanja) masih bersifat regional dan terbatas pada wilayah pionir seperti DKI Jakarta dan Bali. Kebijakan ini belum diadopsi secara masif oleh pemerintah daerah di provinsi-provinsi strategis lainnya.

Peluang yang Terlewat: Potensi Ekonomi Guna Ulang (Reuse)

Salah satu kelemahan fundamental dalam strategi nasional adalah minimnya insentif untuk membangun ekosistem ekonomi guna ulang (reuse system), bukan sekadar daur ulang (recycle). Padahal, transisi ke sistem guna ulang terstandarisasi menyimpan potensi ekonomi dan sosial yang masif:

Indikator Dampak (Proyeksi hingga 2030)Potensi KontribusiEkstra Keuntungan
Nilai Ekonomi BersihRp1,5 TriliunMenekan biaya produksi kemasan baru secara agregat.
Penciptaan Lapangan Kerja Baru4,4 Juta Lowongan Kerja Bersih (Kumulatif 2021–2030)75% dari total lapangan kerja baru ini berpotensi diisi oleh pekerja perempuan.

Rekomendasi Taktis untuk Akselerasi Target

Untuk mengejar ketertinggalan capaian, diperlukan pergeseran strategi dari yang bersifat reaktif menjadi pendekatan inklusif multipihak (quintuple helix):

  1. Desentralisasi Regulasi dan Perluasan Larangan: Pemerintah pusat harus mendorong pemerintah daerah (terutama di Sumatra, Sulawesi, dan pulau besar lainnya) untuk mereplikasi keberhasilan larangan plastik sekali pakai di Jakarta dan Bali secara wajib.
  2. Standardisasi Ekonomi Guna Ulang: Menyusun regulasi, standar higienitas, dan insentif fiskal bagi industri yang mau beralih dari kemasan saset sekali pakai ke sistem pengisian ulang (refill/reuse infrastructure).
  3. Pemerataan Infrastruktur 3R Luar Jawa: Mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk membangun pusat pemilahan dan logistik daur ulang di kota-kota pesisir luar Pulau Jawa guna menahan kebocoran sampah langsung ke muara sungai.
  4. Audit Kebijakan berkala: Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala yang transparan terhadap kepatuhan komitmen pengurangan sampah oleh korporasi (EPR) dengan menerapkan sanksi disinsentif bagi yang melanggar.

sumber:
https://theconversation.com/mengapa-target-70-pengurangan-sampah-plastik-laut-pada-2025-sulit-tercapai-261479

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO