Makalah

Menggagas indikator kinerja agroekologi sebagai inovasi kebijakan alokasi dana insentif daerah di Indonesia

Kementerian Keuangan menentukan besaran Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan
kinerja daerah (by performance). Kinerja daerah yang diukur masih didominasi aspek kinerja
pengelolaan keuangan. Adapun kinerja ekologi, meskipun telah lama digagas oleh berbagai
kalangan, masih sangat terbatas digunakan dalam formula perhitungan alokasi DID (Ednur,
2019).
DID mulai mengadopsi indikator kinerja ekologi pada tahun 2019. Landasan yuridis yang
dipijak dalam perumusannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2017 tentang
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dengan dasar hukum inilah dikembangkan berbagai
skema transfer anggaran berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer, EFT) untuk diaplikasikan
di berbagai instrumen dana transfer seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil
(DBH), dan alokasi Dana Desa (DD).
Meskipun demikian penentuan indikator EFT masih menggunakan perspektif yang
sempit. Indikator kinerja ekologi yang dikonsepsikan masih terbatas pada sektor lingkungan
hidup dan kehutanan. Seperti Indeks Luas Tutupan Hutan (ILTH), Indeks Tata Kelola Hutan
(ITKH) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada alokasi DID hanya satu indikator
kinerja ekologi yang telah diadopsi yaitu kinerja pengelolaan sampah.
Makalah kebijakan ini menawarkan perspektif baru dengan mengintegrasikan sektor tata
ruang dan sektor pertanian ke dalam indikator EFT. Menurut peraturan perundang-undangan,
ruang terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Pada Kawasan Lindung terdapat
kawasan lindung yang bukan hutan; seperti kawasan perlindungan setempat, kawasan cagar alam
dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam.
Selain itu, pada Kawasan Budidaya terdapat kawasan yang bersifat konservatif,
diantaranya adalah zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peraturan perundang￾undangan melindungi LP2B agar tidak beralih fungsi kecuali untuk kepentingan umum yang
jenisnya telah ditentukan dan terbatas.
Pelestarian kawasan lindung non-hutan dan perlindungan LP2B oleh pemerintah dan
pemerintah daerah membutuhkan sumber daya dan sumber dana yang memadai. Sehingga
diharapkan pelestarian keduanya secara berkelanjutan dapat memberikan daya dukung terhadap
daya tampung ruang yang terbatas.
Dengan latar belakang demikian maka policy paper ini menggagas sebuah inovasi
kebijakan, yaitu Indikator Kinerja Agroekologi sebagai modivikasi konsep yang telah ada
sebelumnya. Konsep ini diharapkan dapat diadopsi sebagai variabel baru dalam formula alokasi
Dana Insentif Daerah di masa yang akan datang.

sumber :

https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/107

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO