Berita

Menteri LH Ajak Dunia Usaha Aktif dalam Restorasi Ekosistem Gambut

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengajak dunia usaha untuk lebih aktif terlibat dalam upaya restorasi ekosistem gambut. Ia menekankan bahwa partisipasi perusahaan tidak hanya sebatas menjalankan program internal, tetapi juga perlu melibatkan masyarakat di ribuan desa yang berada di sekitar wilayah konsesi.

Dalam Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut yang digelar di Jakarta pada Kamis, Hanif menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan 2.354 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.450 desa memerlukan dukungan dari pihak swasta karena berada di wilayah penyangga konsesi.

“Untuk daerah konsesi sekitar 500 ribu hingga hampir satu juta hektare, sebenarnya sudah ada peraturannya. Namun, mungkin masih banyak yang belum tahu cara melakukan restorasi dengan benar. Karena itu, kami akan segera melakukan pelatihan agar tenaga kerja mereka memiliki kompetensi dan kemampuan dalam kegiatan restorasi,” ujar Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa dukungan restorasi pada kawasan penyangga—yakni wilayah sejauh lima kilometer dari konsesi—telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah memetakan target restorasi seluas 3.313.126 hektare (ha) lahan gambut, dengan rincian:

  • 298.276 ha di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) untuk intervensi langsung oleh KLH
  • 897.036 ha di kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan
  • 528.683 ha di wilayah penyangga konsesi
  • 1.589.132 ha di kawasan hutan dan APL yang restorasinya menjadi kewajiban pihak konsesi

Untuk pengembangan DMPG sendiri, target mencakup 904 desa di wilayah intervensi KLH dan 1.450 desa di wilayah penyangga. Total keseluruhan mencapai 2.354 desa yang akan diberdayakan dalam program restorasi gambut nasional.

Hanif menegaskan kepada para perwakilan dunia usaha yang hadir bahwa regulasi sudah jelas mewajibkan pemulihan di dalam kawasan hutan konsesi. Namun, ia juga meminta perusahaan tidak mengabaikan wilayah APL yang juga memerlukan perhatian dalam upaya restorasi.

“Baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan, semua adalah mandat bersama untuk kita laksanakan. Karena itu, kami ingin membangun kolaborasi yang nyata,” tegas Hanif.

Sebagai langkah konkret, Hanif meminta setiap perusahaan untuk menunjuk satu perwakilan internalnya guna mengikuti pelatihan dan berkoordinasi dengan KLH/BPLH. Pelatihan tersebut tidak hanya berfokus pada teknik pembasahan ulang lahan gambut, tetapi juga strategi pemberdayaan masyarakat sekitar agar restorasi berjalan berkelanjutan.


Sumber: Antara News

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO