Berita

Menteri LH Sebut Tragedi Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai gambaran “fenomena gunung es” dari persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta. Selama 37 tahun beroperasi, kawasan tersebut diperkirakan telah menampung hingga 80 juta ton sampah dan kini berada pada kondisi beban yang sangat kritis.

“Kita harus menyelesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” ujar Hanif usai meninjau lokasi longsor di TPST Bantargebang, Senin.

Insiden longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantargebang. Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter runtuh dan menimbulkan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut menjadi bukti nyata persoalan sistemik dalam pengelolaan sampah ibu kota yang dinilai tidak bisa lagi ditoleransi.

Empat korban meninggal dunia dalam kejadian ini, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Menurut Hanif, tragedi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera meninggalkan metode pengelolaan sampah open dumping, yang dinilai berbahaya dan terus mengancam keselamatan warga maupun petugas di lapangan.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyidikan menyeluruh serta langkah penegakan hukum guna memastikan persoalan pengelolaan sampah di Jakarta tidak kembali memakan korban.

Ia menegaskan bahwa praktik open dumping di lokasi tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sistem pengelolaan yang ada dinilai sudah tidak mampu lagi mengurangi risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, kondisi ini juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang serius.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” katanya.

TPST Bantargebang sendiri memiliki catatan panjang insiden berbahaya. Pada 2003 pernah terjadi longsor yang menimpa kawasan permukiman, sementara pada 2006 runtuhnya Zona 3 mengakibatkan puluhan pemulung tertimbun.

Insiden serupa kembali terjadi pada Januari 2026 ketika landasan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan tingginya risiko akibat beban sampah yang terus melampaui kapasitas.

Menteri Hanif menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di Bantargebang. Tragedi terbaru ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5461891/menteri-lh-tragedi-bantargebang-bentuk-kegagalan-pengelolaan-sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO