SSTBS juga layani sampah perusahaan, prosesnya lebih ketat

Layanan Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS): Aturan Ketat untuk Sampah Perusahaan dan Kemudahan bagi Warga
Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) kini tidak hanya berfokus pada penanganan bulky waste (sampah berukuran besar) dari warga perorangan, tetapi juga telah melayani kebutuhan pemusnahan sampah dari entitas perusahaan.
Koordinator Pengawas SSTBS, Adhitya Oktabery, membenarkan bahwa SSTBS siap membantu perusahaan yang kesulitan menangani sampah berukuran besar mereka.
“Kami juga bisa membantu apabila ada perusahaan-perusahaan yang memang mempunyai bulky waste banyak nih, bingung, mau ditanganin kayak gimana, kita siap membantu,” ujar Adhitya.
Prosedur Pengajuan Sampah Perusahaan: Lebih Ketat
Meskipun SSTBS terbuka untuk melayani penghancuran aset atau bulky waste perusahaan (seperti yang pernah dilakukan OJK), proses pengajuannya jauh lebih rumit dan ketat dibandingkan perorangan.
| Kategori Pengaju | Prosedur Pengajuan | Keterangan |
| Perusahaan | Surat Resmi Langsung ke DLH | Surat pengajuan harus dikeluarkan secara resmi dari perusahaan dan ditujukan langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. |
| Akses Kepala Dinas | Surat resmi tersebut harus mendapatkan persetujuan dan diakses langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup. | |
| Perorangan/Warga | Layanan Online via Website | Pengajuan dilakukan melalui layanan daring di website resmi DLH DKI Jakarta. |
Prosedur Pengajuan Sampah Warga (Perorangan)
Untuk memudahkan warga membuang sampah berukuran besar, SSTBS menerapkan layanan penjemputan daring yang sederhana melalui website resmi DLH DKI Jakarta, yaitu lingkunganhidup.jakarta.go.id.
Langkah-Langkah Pengajuan Penjemputan Bulky Waste:
- Akses Formulir: Warga membuka website DLH dan mengakses layanan penjemputan bulky waste.
- Pengisian Data: Warga mengisi formulir dengan detail sebagai berikut:
- Data diri (nama, alamat).
- Jenis barang yang akan dibuang.
- Foto benda yang akan dibuang harus diunggah.
- Verifikasi: Setelah pengajuan masuk, pihak DLH akan melakukan verifikasi untuk menilai kelayakan barang yang akan dijemput.
- Penjemputan: Jika layak, tim Satuan Pelaksana (Satpel) dari kecamatan terkait akan datang ke lokasi warga untuk menjemput barang.
- Pemrosesan Akhir: Semua sampah yang dijemput kemudian dibawa ke fasilitas SSTBS untuk diproses lebih lanjut.
Adhitya juga menambahkan bahwa selain melayani penghancuran sampah, SSTBS memungkinkan warga untuk mengambil kompos gratis yang dihasilkan dari pemrosesan, asalkan mengikuti jalur resmi yang ditetapkan.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




