Berita

Menteri LH Siap Jerat Pidana Pengelola Kawasan yang Abai Kelola Sampah

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras kepada para pengelola kawasan, pasar, hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak mematuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai ketentuan. Dalam langkah tegasnya, Menteri Hanif menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada pelanggar yang tidak mematuhi perintah paksaan pemerintah.

Hal itu diungkapkan saat Menteri Hanif meninjau langsung kegiatan pengelolaan sampah warga di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa (25/6). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan akan segera turun ke lapangan, mengunjungi pasar-pasar, hotel, dan restoran dengan membawa surat sanksi.

“Besok saya akan ke pasarnya, besok lagi ke hotel dan restoran, tapi saya membawa surat. Surat yang langsung memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada pengelola pasar, pengelola hotel, pengelola kawasan yang tidak melakukan pengelolaan sampahnya sampai tuntas,” kata Hanif.

Tegas, 15 Hari Tenggat, Lalu Pidana

Menurut Hanif, setelah surat sanksi dikeluarkan, para pengelola diberikan waktu 15 hari untuk menindaklanjuti dan memenuhi kewajiban pengelolaan sampah. Jika tetap tidak ada perubahan, maka langkah hukum akan diambil.

“Bila tidak dipenuhi, maka saya akan kenakan Pasal 114, kepadanya diancam pidana satu tahun dengan pemberatan sanksi,” tegasnya.

Hanif bahkan sudah mengeluarkan surat perintah kepada Staf Ahli Menteri untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, dengan fokus awal di wilayah Jakarta Utara, yang telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah nasional.

Tak Ada Toleransi Lagi

Pernyataan keras ini mencerminkan perubahan pendekatan KLH yang sebelumnya lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan, kini beralih pada penegakan hukum. Hanif menyebut seluruh kewenangan Menteri Lingkungan Hidup akan dimaksimalkan untuk memastikan pengelolaan sampah benar-benar dijalankan di tingkat tapak.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi besar untuk mencapai target nasional pengelolaan sampah—52,21 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029—sebagaimana tertuang dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pengelola kawasan atau pelaku usaha yang terus menerus menutup mata atas kewajibannya. Lingkungan yang bersih adalah hak masyarakat dan tanggung jawab semua pihak,” tutup Hanif.

Dengan pendekatan tegas ini, pemerintah berharap pesan kuat tersampaikan: kelalaian dalam pengelolaan sampah bukan lagi pelanggaran administratif semata, tetapi bisa berujung pada proses pidana.

📌 Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/4936189/klh-siapkan-sanksi-pidana-pengelola-kawasan-yang-tak-kelola-sampah

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO