Pemerintah Telusuri Pengelolaan Sampah Kota Tanpa TPA

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri alur pengelolaan sampah di kota-kota yang tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada sampah yang dibuang sembarangan hingga mencemari lingkungan.
Misteri Kota Bersih Tanpa TPA
“Kotanya bersih, tetapi sampahnya tidak ada. Ini yang harus menjadi perhatian kita. Ke mana sampahnya dibuang? Kami tentu akan menelusuri lebih lanjut karena ini menjadi tanggung jawab kita sebagai instansi yang diminta pemerintah menangani masalah ini,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Secara khusus, Hanif merujuk pada sebuah kota di Jawa bagian tengah yang terlihat bersih, tetapi tidak memiliki TPA. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sampah dari kota tersebut justru dibuang ke lokasi lain tanpa pengelolaan yang tepat, yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah. Segala kegiatan pengumpulan dan penanganan sampah harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten atau kota. Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan pengurangan sampah dan pengawasan terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Secara khusus, Hanif mengingatkan bahwa bupati dan wali kota memiliki kewajiban untuk mengelola sampah di wilayahnya, termasuk sampah dari pasar, hotel, restoran, kafe, kawasan industri, dan lainnya.
Pengawasan dan Penertiban TPA Open Dumping
Saat ini, pemerintah pusat tengah berupaya melakukan penertiban terhadap TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang sesuai standar lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengidentifikasi 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 286 TPA dikelola oleh pemerintah kabupaten, 51 TPA dikelola oleh pemerintah kota, dan 6 TPA merupakan TPA regional atau provinsi. Sebanyak 37 TPA di antaranya direncanakan untuk ditutup atau ditertibkan dalam beberapa bulan ke depan melalui sanksi administratif yang diberlakukan oleh KLH.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan serta mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak terkontrol.
Sumber: Antaranews
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




