Menteri LH: Tanggung Jawab Pengolahan Sampah Produsen Akan Jadi Kewajiban

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurrofiq, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan extended producer responsibility (EPR) dengan mengubah status pengolahan sampah oleh produsen dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory). Kebijakan ini akan diperkuat melalui regulasi yang ditargetkan rampung tahun ini.
“Jadi ada hitungan, berapa volume sampah yang dia keluarkan, maka sebesar itu beliau-beliau (produsen) harus tanggung jawab,” ujar Hanif saat menghadiri peresmian Pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cimenteng, Sukabumi, Kamis (31/7).
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana membentuk organisasi khusus yang menangani pengelolaan sampah secara komprehensif. Di sisi lain, Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat daerah sebagai strategi pengelolaan dari hulu yang akan memudahkan proses penanganan di hilir.
“Ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian Adipura, selain mendorong peralihan sistem TPA dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill,” tambahnya.
Pemilahan sampah sejak awal dinilai penting karena memudahkan pengolahan dan meningkatkan nilai kalor sampah yang dibutuhkan untuk proses RDF. Teknologi RDF saat ini sedang dikembangkan di sejumlah daerah sebagai solusi pengolahan sampah yang efisien dan terjangkau bagi kabupaten/kota.
“Kalau waste to energy, semua sampah langsung dibakar. Tapi kalau RDF harus dipilah dulu. Ini langkah yang paling murah, paling mudah, dan paling terjangkau di tingkat kabupaten/kota,” jelas Hanif.
Upaya Hulu Dimulai dari Rumah Tangga
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, dimulai dari rumah tangga.
“Pak Menteri sering menyampaikan: kurangi sampah, manfaatkan sampah, daur ulang sampah. Tapi faktanya memang sulit. Untuk itu, Pak Camat, Pak Kades, mari kita lakukan bersama-sama,” seru Herman.
Menurutnya, Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang sampah terbesar di Indonesia, dengan timbulan sampah mencapai 29.700 ton per hari. Beberapa wilayah dengan kontribusi terbesar meliputi Bandung Raya, Bogor Raya, dan Cirebon Raya.
Sebagai langkah pengolahan sampah di hilir, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Semen Jawa membangun pabrik RDF di TPSA Cimenteng. Produk dari pabrik ini akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam industri semen, menggantikan batu bara.
Hingga kini, PT Semen Jawa telah menggunakan energi terbarukan seperti biomassa, RDF, dan panel surya untuk sekitar 30% kebutuhan pembakarannya. Sampah RDF yang digunakan berasal dari TPSA Cimenteng, yang menampung sampah dari 33 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Katadata – Solusi Sampah di Hulu: Menteri LH Akan Tetapkan Mandatori untuk Produsen
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




