Berita

RUU Minerba Disahkan Sebagai Usul Inisiatif DPR: Dampak dan Kontroversi

Pada Kamis (23/1/2025), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berlangsung dengan pengambilan keputusan yang singkat setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis kepada pimpinan dewan.

Kontroversi di Balik Pengesahan RUU Minerba

Proses pengesahan RUU Minerba menjadi sorotan tajam karena dilakukan secara cepat, termasuk saat pembahasan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat pleno yang menyetujui revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR berlangsung hingga tengah malam, hanya berselang beberapa jam setelah naskah akademik RUU diterima oleh sebagian besar anggota.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba mencakup empat inti utama, salah satunya adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan secara prioritas. Bob Hasan menambahkan bahwa izin pengelolaan tambang juga diusulkan diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dengan lahan tambang di bawah 2.500 hektare.

Kritik terhadap Perguruan Tinggi yang Mengelola Tambang

Kebijakan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Peneliti dan pengamat hukum menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi berpotensi merusak lingkungan dan menabrak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai bahwa perguruan tinggi seharusnya fokus pada pengembangan usaha yang relevan dengan transisi energi, seperti prototipe teknologi energi terbarukan, inkubator startup energi hijau, dan think tank kebijakan energi.

Implikasi Lingkungan dan Sosial

Kebijakan ini memicu kekhawatiran dari masyarakat sipil dan organisasi lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti bahwa kebijakan tersebut tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Jatam juga menyebut bahwa melibatkan perguruan tinggi, ormas, dan UKM dalam pengelolaan tambang justru dapat mempercepat degradasi lingkungan.

Pemberian izin tambang kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi inti dalam pengelolaan sumber daya alam dianggap hanya akan memperparah kerusakan lingkungan tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat luas.

Kesimpulan

RUU Minerba yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR menuai kritik tajam terkait proses pembahasannya yang terburu-buru, pemberian prioritas izin tambang kepada perguruan tinggi dan ormas, serta potensi dampak negatif terhadap lingkungan. Perguruan tinggi diharapkan lebih fokus pada kontribusi ilmiah untuk transisi energi, sementara pemerintah perlu memastikan kebijakan pengelolaan tambang lebih berpihak kepada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber:
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat“.

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO