Menteri LHK Minta Kepala Daerah Tegas Menertibkan TPS Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendorong semua kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk berani mengambil tindakan tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ilegal di wilayahnya.
Hal ini disampaikan Hanif dalam acara Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (21/9/2024). Ia menegaskan bahwa landasan hukum untuk penindakan ini sudah jelas, yaitu UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait dengan Penghargaan Adipura
Menteri Hanif menghubungkan langsung masalah TPS ilegal ini dengan penilaian penghargaan Adipura, yang merupakan ajang prestisius bagi kebersihan kota. Ia memastikan bahwa keberadaan TPS ilegal yang tidak terkendali akan secara otomatis menggugurkan peluang sebuah daerah untuk meraih penghargaan tersebut.
“Setiap kabupaten/kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya,” tegasnya.
Dukungan untuk Target Nasional
Langkah tegas ini disebutkan sebagai bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu tuntas pada tahun 2029. Hanif menekankan bahwa untuk mencapai target tersebut, kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi mutlak diperlukan dalam sebuah gerakan bersama menangani sampah dari hulu ke hilir.
Sumber Berita:
https://www.antaranews.com/berita/5122481/menteri-lh-minta-kepala-daerah-tegas-tertibkan-tps-liar
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




