Merak Kalimantan atau burung Ruai, burung endemik dari Kalimantan yang terancam punah

Burung Ruai: Sang “Merak Kalimantan” yang Terancam Punah
Burung Ruai (Argusianus argus), atau yang sering dijuluki sebagai Merak Kalimantan, merupakan salah satu fauna identitas kebanggaan Pulau Kalimantan. Burung ini dikenal karena keindahan bulunya yang luar biasa, terutama pada burung jantan yang memiliki corak bulatan menyerupai “mata” di bagian sayap dan ekornya yang panjang.
1. Status Perlindungan dan Konservasi
Keberadaan Burung Ruai saat ini semakin mengkhawatirkan akibat hilangnya habitat hutan primer dan praktik perburuan liar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perlindungan hukum yang ketat:
- Payung Hukum: Terdaftar sebagai satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999.
- Status Internasional: Berdasarkan daftar merah IUCN, burung ini masuk dalam kategori Vulnerable (Rentan) hingga Endangered (Terancam) di beberapa wilayah sebarannya.
2. Hubungan Erat dengan Budaya Dayak
Bagi masyarakat Dayak, Burung Ruai bukan sekadar unggas hutan biasa, melainkan simbol keindahan dan keagungan.
- Aksesoris Adat: Bulu Ruai yang panjang dan bermotif indah sering digunakan sebagai hiasan kepala (caping) atau pelengkap pakaian adat dalam tarian tradisional.
- Kearifan Lokal: Sejalan dengan upaya pelestarian, masyarakat Dayak memiliki tradisi untuk hanya mengambil bulu dari burung yang sudah mati secara alami di hutan. Hal ini menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap keseimbangan alam, memastikan populasi yang masih hidup tetap terjaga di habitat asalnya.
3. Mengapa Burung Ruai Begitu Unik?
Selain penampilannya, Burung Ruai memiliki perilaku yang khas:
- Tarian Memikat: Burung jantan akan membuat “panggung” bersih di lantai hutan untuk memamerkan bulunya yang indah demi memikat betina.
- Suara yang Khas: Suaranya yang nyaring sering menjadi penanda kehadiran kehidupan di dalam hutan rimba Kalimantan yang lebat.
Pesan Konservasi: Melindungi Burung Ruai berarti menjaga warisan alam dan budaya Kalimantan agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Memelihara atau memperjualbelikan Burung Ruai dalam keadaan hidup maupun mati tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
sumber:
https://www.instagram.com/reel/DSejZ8nAfc3/
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




