Makalah

Optimalisasi peluang green jobs melalui penyiapan tenaga kerja hijau

Pemerintah Indonesia berpartisipasi dalam berbagai perjanjian internasional terkait agenda perubahan iklim. Salah satunya adalah Perjanjian Paris (Paris Agreement) tahun 2015, yang diikuti oleh 196 negara dan menyepakati pembatasan kenaikan suhu global (global warming) di bawah 2 derajat celcius. Sebagai tindak lanjut Perjanjian Paris, Indonesia mempertegas komitmennya dengan melakukan ratifikasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change(Perjanjian Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) dan diturunkan dalam bentuk Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (IntendedNationally Determined Contribution/INDC). Tahun 2022, melalui Enhanced Nationally Determined Contribution(ENDC) Indonesia memperbarui komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,89%, dan hingga 43,20% pada 2030 dengan dukungan internasional khususnya pada bidang teknologi dan pembiayaan.1Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 juga menyebutkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara yang maju di tahun 2045, perlu komitmen kuat melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan sekaligus ramah lingkungan. Salah satusasaran utama Visi Indonesia Emas 2045 adalah intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menuju net zero emission(NZE) pada tahun 2060.2Sejalan dengan semakin mendesaknya kebutuhan untuk melawan krisis iklim dan kerusakan lingkungan, transisi ekonomi ke arah ekonomi hijau menjadi sangat penting sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Transformasi ekonomi menjadi salah satu Agenda Pembangunan dalam RPJPN 2025-2045, dan penerapan ekonomi hijau menjadi salah satu Arah Pembangunan (Tujuan) dari Agenda Pembangunan Transformasi Ekonomi. “Ekonomi Hijau” itu sendiri adalah suatu paradigma ekonomi baru yang bertujuan untuk mencapai pembangunan inklusif dan di saat yang bersamaan juga menjaga dan melestarikan lingkungan. Pada prinsipnya, penerapan ekonomi hijau tidak boleh mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan (ADB, 2017).3Oleh sebab itu, ekonomi hijau tidak akan menghambat pembangunan dan kesempatan bekerja. Sebaliknya, transisi ekonomi ke arah ekonomi hijau akan membuka peluang pekerjaan baru yang tercipta dari perubahan proses bisnis dan cara kerja dunia industri dan usaha ke arah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dalam kajian ini, green jobs(pekerjaan hijau) merupakan peluang pekerjaan yang akan berkembang di masa depan, yang akan muncul sebagai konsekuensi transisi ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan. The United Nations Environmental Program (UNEP)mendefinisikan green jobssebagai sektor pekerjaan yang sangat luas yang terkait dengan praktik dan industri yang berkontribusi positif terhadap lingkungan, efisiensi sumber daya alam, dan transisi ekonomi yang lebih rendah karbon, serta berfokus pada keberlanjutan. Namun, pekerjaan-pekerjaan tersebut juga harus memenuhi kriteria kerja layak, seperti kecukupan gaji, kondisi kerja yang aman, dan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk hak untuk berorganisasi (UNEP, 2008).

sumber :

https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/365

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO