Presentasi

Pedoman penyelenggaran skema SPEI

Memperkenalkan SPEI: Kerangka Resmi Sertifikasi Pengurangan Emisi di Indonesia

Indonesia kini memiliki kerangka resmi untuk mengukur dan memvalidasi kontribusi mitigasi perubahan iklim melalui Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI). Ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK MenLHK No. 1131 Tahun 2023, SPEI merupakan mekanisme kunci dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang sejalan dengan komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris dan target Nationally Determined Contribution (NDC).

Tujuan dan Manfaat Utama SPEI

SPEI hadir untuk memastikan bahwa setiap aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia tercatat, terukur, dan dapat diverifikasi secara kredibel.

  • Penerbitan Sertifikat: Mekanisme ini memungkinkan aksi mitigasi yang telah terverifikasi untuk memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
  • Instrumen Perdagangan Karbon: SPE-GRK berfungsi sebagai instrumen vital yang mendukung perdagangan karbon baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini memberikan bukti sah atas kontribusi pelaku usaha dalam pengendalian emisi.
  • Kepatuhan dan Kredibilitas: Bagi pelaku usaha, sertifikasi SPEI adalah kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan regulasi, memperkuat kredibilitas lingkungan, dan membuka akses ke pasar karbon yang semakin berkembang.

Lingkup dan Gas Rumah Kaca yang Diatur

Skema SPEI memiliki cakupan yang luas, meliputi berbagai sektor yang berperan dalam mitigasi emisi:

  • Sektor: Energi, Limbah, Industri, Pertanian, dan Kehutanan.
  • Gas Rumah Kaca (GRK) yang Diatur: Karbon Dioksida (CO2​), Metana (CH4​), Dinitrogen Oksida (N2​O), hingga Hidrofluorokarbon (HFCs).

Proses Sertifikasi SPEI

Sertifikasi SPEI melibatkan serangkaian tahapan yang ketat untuk memastikan integritas dan transparansi:

  1. Penyusunan Dokumen Proyek (DRAM): Pengembang proyek menyiapkan dokumen rencana aksi mitigasi.
  2. Validasi: Proses penilaian awal independen terhadap rencana proyek.
  3. Pelaksanaan Aksi Mitigasi: Proyek mitigasi mulai diimplementasikan.
  4. Pemantauan: Pengukuran dan pencatatan hasil pengurangan emisi secara berkala.
  5. Verifikasi Independen: Peninjauan oleh pihak ketiga yang independen untuk memverifikasi klaim pengurangan emisi.
  6. Penerbitan dan Pencatatan SPE-GRK: Penerbitan sertifikat dan pencatatannya wajib dilakukan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

Dengan adanya SPEI, Indonesia memperkuat pondasi tata kelola iklimnya, memastikan setiap upaya pengurangan emisi memiliki nilai ekonomi yang jelas dan terlegitimasi.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pedoman-skema-spei-sk-menlhk-no-11312023-activity-7380191371472793600-jWXf?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO