Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca untuk pencapaian NDC: Melalui Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon

Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi perubahan iklim global melalui berbagai kebijakan, termasuk penetapan target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050. Sebagai wujud nyata komitmen ini, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang menjadi fondasi bagi aksi iklim berbasis pasar di tingkat nasional. Peraturan ini, bersama dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022, menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, mendukung pemulihan ekonomi berkelanjutan dan pencapaian target iklim Indonesia. Presiden RI sendiri telah menegaskan pentingnya pasar dan harga karbon sebagai bagian dari upaya penanganan isu perubahan iklim.
Implementasi NEK secara spesifik di sektor energi, terutama subsektor pembangkit tenaga listrik, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi ini memperkenalkan mekanisme Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) untuk tingkat emisi GRK maksimal bagi pembangkit, serta PTBAE Pelaku Usaha (PTBAE-PU) sebagai kuota emisi bagi masing-masing pelaku usaha. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, khususnya yang berkapasitas besar, menjadi fokus utama dalam fase awal perdagangan karbon ini, dengan penetapan PTBAE Fase I untuk periode 2023-2024 yang memiliki batas emisi spesifik (misalnya, 0,911 ton CO2e/MWh untuk PLTU non MT > 400 MW). Mekanisme perdagangan karbon yang diatur meliputi perdagangan emisi antar unit pembangkit dan offset emisi GRK, di mana kegiatan penurunan emisi dari sumber lain, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) atau efisiensi energi, dapat menghasilkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) yang dapat diperjualbelikan untuk mengkompensasi emisi. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan EBT sebagai bagian dari solusi iklim.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Peraturan Menteri ESDM 16/2022 mewajibkan pelaku usaha di subsektor pembangkitan listrik untuk menyusun Rencana Monitoring Emisi GRK tahunan dan melaporkan emisi GRK secara berkala melalui sistem APPLE-Gatrik. Laporan emisi ini harus divalidasi dan diverifikasi oleh validator dan verifikator independen, dengan data yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai dasar pengakuan kontribusi terhadap NDC dan untuk menghindari penghitungan ganda.
Source:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




