Presentasi

Pembaharuan SRN dalam mendukung implementasi NEK

Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia: Memahami Pembaharuan Sistem Registri Nasional (SRN)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbarui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Pembaharuan ini bertujuan untuk memastikan semua data terkait upaya mitigasi dan adaptasi iklim terkelola secara akurat, terpadu, dan transparan.

Landasan Hukum dan Tujuan Utama

Pembaharuan SRN PPI didasari oleh beberapa regulasi utama, termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK.

Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan para pelaku usaha untuk:

  • Mencatatkan dan melaporkan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
  • Menyelenggarakan NEK, seperti Perdagangan Emisi, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan atas Karbon.
  • Mencatat sumber daya yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Dengan kewajiban ini, pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan NEK dan memastikan akuntabilitasnya. Khusus untuk perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja, validasi dan verifikasi oleh pihak independen menjadi syarat mutlak, sesuai dengan Perjanjian Paris (Article 5 dan Article 6).

Fitur dan Ekosistem Terintegrasi SRN PPI

SRN PPI dirancang sebagai platform terintegrasi dengan berbagai fitur dan sistem pendukung untuk memastikan semua data terkumpul dalam satu wadah. Sistem ini menerapkan prinsip Satu Data Indonesia (Perpres 39 Tahun 2019) untuk mendukung kebijakan yang berbasis data.

Berikut adalah beberapa fitur utama dalam ekosistem SRN:

  • SPEI (Sistem Perencanaan dan Pemantauan Emisi) – Berisi inventarisasi tingkat emisi dan data penurunan emisi gas rumah kaca.
  • SIGN-SMART (Sistem Informasi Geospasial Nasional – Sistem Manajemen Risiko dan Adaptasi Terintegrasi) – Menyajikan data mengenai kerentanan dan risiko di suatu wilayah.
  • SIDIK (Sistem Informasi Data Iklim) – Platform untuk pelaporan aksi adaptasi.
  • Portal Adaptasi – Menyediakan informasi terkait perubahan iklim.
  • KCPI (Kajian Cepat Perubahan Iklim) – Menampilkan data perlindungan lingkungan (safeguard).
  • SPEKTRUM (Sistem Pelaporan Ekonomi Karbon untuk Transaksi Universal) – Berfungsi sebagai registri karbon yang mengelola transaksi NEK, termasuk yang berkaitan dengan Verra, GS, JCM/MRA, REDD+, pendanaan berbasis hasil (RBP), dan target FOLU Net Sink 2030.

Konsep interoperabilitas menjadi kunci, memungkinkan SRN PPI terhubung dan berbagi data dengan sistem kementerian/lembaga lain serta standar internasional. Dengan begitu, Indonesia memiliki sistem registri yang tangguh dan terpercaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pengendalian iklim.

sumber:

https://www.linkedin.com/posts/zonaebt_pembaharuan-srn-dalam-mendukung-implementasi-activity-7368202747088728064-Hqia?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAtGGkQBsxwMBmX3lEJO8btihnfBCaHqTz4

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO