Berita

Pemerintah Pangkas 160 Aturan Jadi 3, Proyek Sampah Jadi Listrik Dipercepat: Solusi Krisis Sampah atau Tantangan Baru Lingkungan?

Pemerintah Indonesia mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui penyederhanaan regulasi yang sebelumnya dinilai terlalu rumit. Sebanyak 160 aturan disebut telah dipangkas menjadi tiga ketentuan utama untuk mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah. Namun, percepatan tersebut juga menuntut kesiapan teknologi, pengawasan lingkungan, dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Indonesia Mempercepat Transformasi Pengelolaan Sampah

Persoalan sampah telah berkembang menjadi salah satu tantangan lingkungan terbesar di Indonesia. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, peningkatan konsumsi, serta keterbatasan infrastruktur pengolahan menyebabkan banyak daerah menghadapi tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA).

Selama bertahun-tahun, sebagian besar sistem persampahan masih bergantung pada pendekatan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan. Sampah dari rumah tangga, pasar, kawasan komersial, dan fasilitas umum dikumpulkan untuk kemudian dibawa menuju TPA.

Pendekatan tersebut menghadapi berbagai keterbatasan. Kebutuhan lahan terus meningkat, biaya transportasi semakin besar, dan pengelolaan sampah yang tidak memadai dapat menimbulkan pencemaran air, tanah, serta udara.

Untuk mempercepat penanganannya, pemerintah mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), yang dikenal secara internasional sebagai waste-to-energy (WtE).

Melalui teknologi tersebut, sebagian sampah dapat diolah untuk menghasilkan energi sekaligus mengurangi jumlah material yang harus ditimbun di TPA.

Dalam pemberitaan Liputan6 pada 17 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah telah menyederhanakan sekitar 160 aturan menjadi tiga ketentuan untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah deregulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proyek infrastruktur persampahan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan administratif, kelembagaan, dan pembiayaan.

Mengapa Regulasi PSEL Perlu Disederhanakan?

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik merupakan proyek infrastruktur yang kompleks.

Berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah sederhana, PSEL melibatkan berbagai aspek sekaligus, mulai dari pengelolaan limbah, pembangunan pembangkit listrik, penyediaan lahan, pembiayaan investasi, hingga penjualan energi.

Pengembang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga pengelola persampahan, instansi lingkungan hidup, sektor energi, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap jaringan dan pembelian listrik.

Dalam praktiknya, proses tersebut dapat membutuhkan waktu panjang apabila setiap tahapan memiliki mekanisme persetujuan yang berbeda dan tidak terkoordinasi.

Menurut Zulkifli Hasan, kerumitan tersebut menjadi salah satu penyebab lambatnya perkembangan proyek PSEL di Indonesia.

Penyederhanaan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembang dan investor sehingga proyek dapat memasuki tahap konstruksi lebih cepat.

Namun, penting untuk membedakan antara penyederhanaan prosedur administratif dan pengurangan standar perlindungan lingkungan.

Pernyataan mengenai pemangkasan 160 aturan menjadi tiga belum dengan sendirinya menjelaskan daftar seluruh ketentuan yang digabungkan, dihapus, atau disederhanakan.

Karena itu, efektivitas deregulasi perlu dinilai berdasarkan perubahan prosedur yang benar-benar diterapkan, tanpa mengabaikan kewajiban keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan operasional.

Pemerintah Targetkan Puluhan Proyek PSEL

Dalam pemberitaan tersebut, pemerintah menyampaikan target pengembangan sekitar 24–28 proyek PSEL yang diprioritaskan untuk menangani persoalan sampah di berbagai wilayah.

Pelaksanaan proyek ditargetkan berlangsung secara bertahap pada 2027 dan 2028.

Zulkifli Hasan juga menyebut bahwa upaya penanganan yang sedang berjalan baru mencakup sekitar 22,5 persen dari persoalan sampah nasional, sementara sebagian besar lainnya masih membutuhkan penyelesaian.

Angka tersebut merupakan pernyataan pemerintah dalam konteks percepatan program, bukan bukti bahwa fasilitas PSEL yang telah beroperasi secara fisik sudah mengolah 22,5 persen dari seluruh sampah nasional.

Pembedaan ini penting karena kapasitas proyek yang direncanakan, fasilitas yang sedang dibangun, dan jumlah sampah yang benar-benar diolah merupakan indikator yang berbeda.

Pembangunan fasilitas PSEL memerlukan tahapan panjang, termasuk penyiapan lahan, perencanaan teknis, konstruksi, pengujian peralatan, dan pengoperasian komersial.

Dengan demikian, target pembangunan harus dipantau melalui perkembangan fisik dan kinerja aktual, bukan hanya jumlah proyek yang diumumkan.

PSEL Bogor Raya 1 Menjadi Salah Satu Proyek Strategis

Salah satu proyek yang mendapat perhatian adalah PSEL Bogor Raya 1.

Proyek tersebut direncanakan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pemberitaan Liputan6, fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500.000 ton sampah setiap tahun, atau sekitar 45 persen dari total produksi sampah di wilayah yang dilayani.

Apabila dihitung secara rata-rata, kapasitas tersebut setara dengan sekitar 1.370 ton sampah per hari.

Namun, angka tersebut merupakan konversi matematis dari target tahunan. Kapasitas operasional aktual tetap bergantung pada desain fasilitas, jumlah hari operasi, karakteristik sampah, dan ketersediaan pasokan.

Nilai investasi proyek dilaporkan mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Pembangunan dan kegiatan terkait proyek juga diperkirakan dapat menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja.

Dari sisi energi, fasilitas tersebut diproyeksikan menghasilkan listrik yang dapat memasok kebutuhan lebih dari 100.000 rumah.

Selain itu, proyek diklaim berpotensi mengurangi emisi sekitar 640.000 ton setara karbon dioksida setiap tahun.

Seluruh angka tersebut perlu dipahami sebagai target atau proyeksi proyek, bukan hasil pengukuran dari fasilitas yang telah beroperasi.

Manfaat aktualnya baru dapat dinilai setelah fasilitas beroperasi dan tersedia data mengenai jumlah sampah yang diolah, produksi listrik bersih, emisi, serta residu yang dihasilkan.

Bagaimana Sampah Dapat Diubah Menjadi Listrik?

Teknologi PSEL bekerja dengan memanfaatkan energi yang terkandung dalam material sampah.

Pada fasilitas termal, sampah diproses melalui pembakaran terkendali pada kondisi operasi yang dirancang untuk menghasilkan panas.

Panas tersebut digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian menggerakkan turbin dan generator listrik.

Namun, proses pengolahan tidak sesederhana membakar sampah dan langsung menghasilkan energi.

Fasilitas membutuhkan sistem penerimaan material, pengendalian proses, pemanfaatan panas, pengolahan gas buang, serta pengelolaan residu.

Sampah perkotaan juga memiliki karakteristik yang berbeda dari bahan bakar konvensional.

Komposisinya dapat berubah setiap hari, bergantung pada pola konsumsi masyarakat, musim, dan tingkat pemilahan dari sumber.

Kandungan air yang tinggi dapat menurunkan nilai kalor material sehingga memengaruhi efisiensi proses.

Karena itu, keberhasilan PSEL sangat bergantung pada kesesuaian teknologi dengan karakteristik sampah yang diterima.

Teknologi yang berhasil diterapkan di suatu negara belum tentu memberikan kinerja serupa apabila digunakan tanpa penyesuaian terhadap kondisi sampah Indonesia.

Mengurangi Timbunan Sampah, tetapi Tidak Menghilangkan Residu

Salah satu manfaat utama teknologi PSEL termal adalah kemampuannya mengurangi volume sampah yang membutuhkan penimbunan.

Namun, pengolahan termal tidak menghilangkan seluruh material.

Proses tersebut tetap menghasilkan residu padat, termasuk abu dasar dan residu dari sistem pengendalian pencemaran udara.

Karakteristik residu dapat berbeda berdasarkan jenis sampah, teknologi, dan kondisi operasi.

Sebagian residu mungkin memiliki peluang pemanfaatan apabila memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Sementara itu, residu yang memiliki karakteristik berbahaya membutuhkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, fasilitas PSEL tetap memerlukan sistem pengelolaan residu.

Pengurangan volume sampah tidak boleh disamakan dengan penghapusan seluruh kebutuhan fasilitas pemrosesan akhir.

PSEL dapat membantu mengurangi tekanan terhadap TPA, tetapi bukan berarti keberadaan TPA dan fasilitas pengelolaan residu menjadi tidak diperlukan.

Tantangan Pengendalian Emisi

Pembangunan fasilitas PSEL juga harus memperhatikan potensi pencemaran udara.

Pengolahan termal dapat menghasilkan berbagai komponen gas buang yang membutuhkan pengendalian, termasuk partikulat, nitrogen oksida, gas asam, logam tertentu, serta senyawa organik berbahaya.

Karena itu, fasilitas modern memerlukan sistem pengendalian pencemaran udara yang dirancang sesuai karakteristik proses dan standar lingkungan.

Pengendalian emisi tidak hanya bergantung pada pemasangan peralatan.

Kinerja sistem juga dipengaruhi oleh pengoperasian yang stabil, pemeliharaan berkala, kualitas material masuk, dan kompetensi operator.

Pemantauan emisi secara berkelanjutan untuk parameter yang diwajibkan dapat membantu memastikan fasilitas beroperasi sesuai ketentuan.

Selain itu, pengawasan independen dan keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Percepatan pembangunan PSEL perlu diikuti penguatan pengawasan agar fasilitas yang dibangun tidak menimbulkan beban pencemaran baru bagi wilayah sekitarnya.

PSEL Tidak Boleh Menggantikan Pengurangan Sampah

Salah satu persoalan penting dalam pengembangan PSEL adalah hubungannya dengan prinsip ekonomi sirkular.

Ekonomi sirkular berupaya mempertahankan nilai material melalui pengurangan konsumsi yang tidak diperlukan, penggunaan kembali, perbaikan, dan daur ulang.

Sementara itu, PSEL termal memanfaatkan energi dari material yang diproses, tetapi umumnya tidak mempertahankan material tersebut untuk digunakan kembali.

Karena itu, PSEL perlu ditempatkan dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Pengurangan sampah dari sumber tetap menjadi prioritas.

Material yang masih dapat digunakan kembali atau didaur ulang sebaiknya memperoleh jalur pemanfaatan yang sesuai.

Sampah organik juga perlu dipertimbangkan untuk pengolahan biologis apabila karakteristik dan kondisi setempat mendukung.

Setelah berbagai upaya tersebut dilakukan, residu yang tidak dapat dimanfaatkan melalui jalur yang lebih sesuai dapat dipertimbangkan untuk pengolahan energi.

Pendekatan ini sejalan dengan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup pada September 2026 bahwa fasilitas waste-to-energy merupakan bagian dari penanganan hilir dan tidak menggantikan pengurangan serta pemilahan sampah dari sumber.

Dengan demikian, pengembangan PSEL seharusnya memperkuat sistem pengelolaan sampah, bukan menciptakan ketergantungan terhadap produksi sampah dalam jumlah besar.

Risiko Kontrak Pasokan Sampah

Pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan investasi yang besar.

Investor dan pengelola memerlukan kepastian mengenai jumlah serta karakteristik sampah yang akan diterima selama masa operasi.

Kepastian tersebut penting karena fasilitas membutuhkan pasokan material yang relatif stabil untuk mempertahankan kinerja teknis dan finansial.

Namun, kontrak pasokan sampah juga dapat menimbulkan persoalan apabila dirancang tanpa mempertimbangkan target pengurangan sampah.

Sebagai contoh, kewajiban menyediakan volume sampah minimum yang terlalu kaku dapat menciptakan ketegangan dengan program pengurangan dan daur ulang.

Pemerintah daerah mungkin menghadapi kewajiban kontraktual tertentu ketika jumlah sampah residu berkurang karena keberhasilan pemilahan.

Karena itu, perjanjian kerja sama perlu dirancang secara hati-hati.

Kepastian pasokan harus diseimbangkan dengan fleksibilitas terhadap perubahan komposisi sampah dan peningkatan keberhasilan program pengurangan dari sumber.

Prinsip tersebut penting agar investasi PSEL tidak menghambat perkembangan ekonomi sirkular dalam jangka panjang.

Peran Danantara dalam Pembiayaan Proyek

Pengembangan PSEL membutuhkan dukungan investasi jangka panjang.

Biaya proyek mencakup pembangunan fasilitas, pengadaan teknologi, sistem pengendalian emisi, infrastruktur pendukung, serta kebutuhan operasional.

Dalam program pemerintah, Danantara memiliki peran dalam pengembangan dan pengelolaan investasi proyek PSEL.

CEO Danantara Investment Management, Pandu Patria Sjahrir, menyampaikan bahwa PSEL Bogor Raya 1 telah memasuki tahapan penandatanganan perjanjian jual beli listrik.

Tahapan tersebut penting karena pendapatan dari penjualan listrik menjadi salah satu komponen dalam struktur keuangan proyek.

Namun, keberlanjutan finansial fasilitas PSEL tidak selalu dapat mengandalkan penjualan listrik semata.

Biaya pengolahan sampah, investasi awal, pemeliharaan, pengelolaan residu, dan pengendalian emisi perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

Karena itu, struktur pembiayaan harus memastikan pembagian risiko yang jelas antara investor, pengembang, pemerintah daerah, dan pihak pembeli listrik.

Transparansi kontrak juga penting untuk menghindari munculnya kewajiban fiskal yang tidak diperhitungkan secara memadai.

Tantangan Pemerintah Daerah

Meskipun pemerintah pusat mempercepat regulasi dan investasi, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam keberhasilan PSEL.

Salah satu tanggung jawab tersebut adalah memastikan sistem pengumpulan sampah dapat memasok material sesuai kebutuhan fasilitas.

Ketersediaan sampah dalam jumlah besar tidak otomatis berarti seluruh material dapat dikirim ke PSEL.

Sampah harus dikumpulkan, diangkut, dan dikelola melalui sistem logistik yang memadai.

Wilayah pelayanan yang luas dapat meningkatkan biaya transportasi dan kebutuhan armada.

Selain itu, pemerintah daerah harus mempertimbangkan lokasi fasilitas, akses jalan, dampak terhadap masyarakat, serta integrasi dengan fasilitas persampahan yang telah ada.

Pengembangan PSEL juga membutuhkan koordinasi lintas wilayah apabila sumber sampah berasal dari lebih dari satu kabupaten atau kota.

Tanpa koordinasi tersebut, fasilitas berisiko menghadapi ketidakpastian pasokan atau ketidakefisienan operasional.

Dampak Sosial dan Peluang Ekonomi

Pembangunan fasilitas PSEL dapat menciptakan peluang ekonomi melalui kegiatan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan penyediaan layanan pendukung.

Namun, manfaat sosial perlu dinilai secara lebih luas.

Pengembangan sistem pengolahan sampah dapat memengaruhi aktivitas pemulung, pengepul, bank sampah, dan pelaku usaha daur ulang yang telah bekerja dalam rantai pengelolaan material.

Apabila fasilitas PSEL menyerap material yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan pelaku daur ulang, perubahan tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi kelompok tertentu.

Karena itu, perencanaan proyek perlu mempertimbangkan keberadaan sektor daur ulang formal maupun informal.

Integrasi yang baik dapat membantu memastikan bahwa material yang masih memiliki nilai daur ulang tetap dimanfaatkan, sementara fasilitas PSEL menangani fraksi yang sesuai.

Dengan demikian, pengembangan teknologi tidak harus menghilangkan peran masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah.

Mengukur Manfaat Lingkungan secara Objektif

PSEL sering dikaitkan dengan potensi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Manfaat tersebut dapat muncul, antara lain, ketika pengolahan sampah menghindari pembentukan metana dari penimbunan material organik tertentu atau menggantikan sebagian produksi listrik dari sumber energi lain.

Namun, pengolahan termal juga menghasilkan emisi karbon dioksida.

Besarnya manfaat bersih bergantung pada berbagai faktor, termasuk komposisi sampah, jenis teknologi, efisiensi pembangkit, kondisi TPA pembanding, dan sumber listrik yang digantikan.

Karena itu, klaim pengurangan emisi perlu didukung perhitungan yang transparan.

Pendekatan life cycle assessment atau penilaian daur hidup dapat digunakan untuk membandingkan dampak lingkungan berbagai skenario pengelolaan sampah.

Penilaian tersebut perlu mencakup kegiatan pengumpulan, transportasi, pengolahan, produksi energi, pengendalian emisi, dan pengelolaan residu.

Dengan demikian, manfaat lingkungan tidak hanya dinilai dari berkurangnya timbunan sampah, tetapi juga dari dampak keseluruhan sistem.

Deregulasi Harus Diikuti Penguatan Pengawasan

Penyederhanaan regulasi dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Namun, percepatan tidak boleh mengurangi kualitas perencanaan dan pengawasan.

Fasilitas PSEL memiliki umur operasi panjang dan dapat memengaruhi kondisi lingkungan serta keuangan daerah selama bertahun-tahun.

Karena itu, keputusan investasi perlu didukung kajian kelayakan teknis, lingkungan, sosial, dan finansial.

Kewajiban perizinan lingkungan, pemenuhan baku mutu, pengelolaan residu, serta keselamatan operasional harus tetap dijalankan.

Masyarakat di sekitar lokasi juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai karakteristik proyek, potensi dampak, dan langkah pengendalian.

Pengawasan yang kuat dapat membantu memastikan bahwa deregulasi benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih baik, bukan sekadar mempercepat pembangunan fisik.

Masa Depan PSEL dalam Sistem Persampahan Indonesia

Percepatan proyek PSEL menunjukkan bahwa pemerintah sedang mendorong perubahan pendekatan dalam menangani persoalan sampah perkotaan.

Pembangunan fasilitas pengolahan energi dapat menjadi salah satu komponen dalam sistem persampahan modern, terutama bagi wilayah yang menghadapi keterbatasan kapasitas TPA.

Namun, teknologi tersebut tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan sampah secara mandiri.

Keberhasilan pengelolaan sampah tetap membutuhkan pengurangan dari sumber, pemilahan, pengolahan organik, daur ulang, pengumpulan yang efisien, dan penanganan residu.

Fasilitas PSEL juga memerlukan pengawasan lingkungan dan tata kelola investasi yang kuat.

Target pembangunan puluhan proyek pada 2027–2028 menjadi tantangan besar karena setiap lokasi memiliki karakteristik sampah, kebutuhan infrastruktur, dan kondisi sosial yang berbeda.

Oleh karena itu, keberhasilan program perlu diukur berdasarkan fasilitas yang benar-benar beroperasi dengan aman dan memenuhi standar, bukan hanya jumlah proyek yang memasuki tahap pembangunan.

Kesimpulan: Percepatan Infrastruktur Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Penyederhanaan sekitar 160 aturan menjadi tiga ketentuan, sebagaimana disampaikan pemerintah, merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Indonesia.

Proyek PSEL Bogor Raya 1 menjadi salah satu contoh investasi yang diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap TPA sekaligus menghasilkan energi.

Dengan investasi sekitar Rp2,8 triliun dan target pengolahan lebih dari 500.000 ton sampah setiap tahun, proyek tersebut memiliki skala yang signifikan.

Namun, manfaat yang dijanjikan masih perlu dibuktikan melalui kinerja operasional dan pengukuran dampak lingkungan setelah fasilitas beroperasi.

Percepatan pembangunan PSEL perlu berjalan bersama pengurangan sampah dari sumber, penguatan daur ulang, perlindungan masyarakat, dan pengawasan emisi yang transparan.

Indonesia membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya mampu memproses material dalam jumlah besar, tetapi juga mencegah timbulan sampah yang sebenarnya dapat dihindari.

Pada akhirnya, keberhasilan transformasi persampahan nasional bukan ditentukan oleh banyaknya pembangkit listrik berbahan baku sampah yang dibangun.

Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan Indonesia mengurangi pencemaran, memulihkan sumber daya, melindungi kesehatan masyarakat, dan membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.


Sumber: Liputan6 — Pangkas 160 Aturan Jadi 3, Proyek Sampah Jadi Listrik Dikebut (17 September 2026)

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO