Berita

DLH DKI terapkan sanksi buang sampah, pengamat soroti lemahnya kepastian penegakan

Penegakan Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Jakarta: Efektif atau Sekadar Di Atas Kertas?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengalakan pemberian sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk menekan angka pencemaran lingkungan. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini belum cukup efektif mengubah perilaku masyarakat akibat lemahnya kepastian penegakan hukum di lapangan.

Dasar Hukum dan Data Penindakan

Aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Aturan ini mengancam pelanggar individu dengan denda hingga Rp 500.000, serta mengatur sanksi bagi badan usaha maupun penyedia jasa kebersihan (transporter).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menindak total 81 pelanggar di lima wilayah kota administrasi, yang terdiri dari:

  • 29 pelanggar perorangan.
  • 9 penyedia jasa kebersihan (transporter sampah).
  • 43 pelaku usaha atau kegiatan.

Pengawasan rutin dilakukan di berbagai titik, termasuk melalui Posko Pengawasan dan Penindakan pada kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin dan tingkat kota.

“Penerapan sanksi bertujuan membangun kedisiplinan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta memberikan efek jera. Namun, keberhasilannya tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah—partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan,” ujar Dudi.

Sorotan Pengamat: Aturan Ada, Kepastian Hukum Masih Lemah

Pengamat Lingkungan dari Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai masalah utama Jakarta bukanlah ketiadaan aturan atau besaran denda, melainkan kepastian penegakan hukum (certainty of enforcement).

Beberapa poin kunci analisis Mahawan terkait lemahnya efektivitas Perda Sampah saat ini meliputi:

  1. Rantai Penegakan Hukum Belum KonsistenMasyarakat merasa peluang tertangkap sangat kecil karena membuang sampah hanya butuh beberapa detik, sementara petugas tidak mungkin mengawasi ruang publik selama 24 jam.
  2. Keterbatasan Fasilitas & Norma Sosial yang KeliruDi beberapa lokasi, tempat sampah masih minim, terlalu jauh, atau sering dalam keadaan penuh. Selain itu, adanya tumpukan sampah liar menciptakan “norma sosial” salah yang memicu orang lain ikut membuang sampah di titik tersebut.
  3. Pola Pikiran KetergantunganMasyarakat masih menganggap kebersihan adalah sepenuhnya tugas petugas, bukan tanggung jawab bersama.
  4. Perlu Pengawasan Berbasis RisikoPemerintah didesak fokus mengawasi area dan waktu rawan, seperti malam hari, kawasan pasar usai tutup, bantaran sungai, lahan kosong, dan sekitar TPS yang overcapacity.

“Kota yang bersih bukanlah kota yang paling sering menyapu dan mengangkut sampah, melainkan kota yang paling sedikit menghasilkan sampah tercecer,” tegas Mahawan.

Realitas di Lapangan: Bantaran Sungai Masih Dipenuhi Sampah

Kondisi nyata di lapangan menunjukkan bahwa ancaman sanksi belum membendung kebiasaan membuang sampah sembarangan.

  • Bantaran Sungai Ciliwung (Kalibata, Jakarta Selatan):Sampah plastik dan styrofoam masih banyak mengapung dan tersangkut di tepi sungai. Menurut warga setempat, sampah berasal dari pengguna jalan yang melintas serta warga sekitar.
  • Kali Cipinang (Jakarta Timur):Tumpukan sampah rumah tangga mengapung di permukaan air berwarna kehitaman. Meski pengerukan rutin dilakukan menggunakan alat berat, sampah kembali menumpuk dalam hitungan hari akibat kiriman dari wilayah hulu dan perilaku warga yang belum berubah.

Sejumlah warga mengaku pendisiplinan dan sanksi denda belum pernah terlihat benar-benar diterapkan secara tegas di lingkungan permukiman mereka, sehingga masyarakat cenderung abai terhadap aturan yang ada.

sumber:

https://megapolitan.kompas.com/read/2026/07/22/20100751/dlh-dki-terapkan-sanksi-buang-sampah-pengamat-soroti-lemahnya-kepastian?source=bacajuga&engine=C

Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.

Konten Terkait

Back to top button
Data Sydney
Erek erek
Batavia SDK
BUMD ENERGI JAKARTA
JAKPRO