Pemerintah rilis kebijakan baru perdagangan karbon, begini penjelasannya

Transformasi Tata Kelola Karbon: Perpres 110/2025 Resmi Dirilis
Pemerintah Indonesia mengambil langkah maju yang signifikan dalam upaya pengendalian iklim dan pembangunan ekonomi hijau dengan merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Beleid baru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Tujuan utamanya bukan hanya memenuhi target pengurangan emisi nasional (NDC), tetapi juga membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam fondasi ekonomi hijau.
Dampak Kunci dan Kejelasan Regulasi
Perpres 110/2025 memberikan kejelasan dan kepastian yang lebih besar dalam ekosistem pengelolaan karbon. Menurut Ary Sudjianto dari KLH RI, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola yang transparan dan membuka akses pembiayaan iklim internasional.
Definisi dan Batasan yang Diperjelas
Regulasi baru ini mengatasi ambiguitas dari beleid sebelumnya dengan mendefinisikan secara spesifik beberapa instrumen penting:
- Unit Karbon: Satuan yang mewakili pengurangan atau penyerapan emisi.
- Batas Atas Emisi: Batas maksimum emisi GRK yang diizinkan untuk sektor atau pelaku usaha tertentu.
- Kuota Emisi: Jumlah alokasi emisi yang dapat dikeluarkan oleh pelaku usaha.
- Mekanisme Alokasi Karbon: Aturan spesifik tentang bagaimana kuota emisi didistribusikan.
Akselerasi Pasar dan Integritas Global
Salah satu terobosan terbesar dalam Perpres 110/2025 adalah pelonggaran persyaratan untuk perdagangan karbon.
1. Perdagangan Karbon Mandiri (Pasal 58)
Perpres ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perdagangan karbon, baik melalui Bursa Karbon maupun perdagangan langsung. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, Pasal 58 ayat (1) kini memungkinkan perdagangan karbon dilakukan tanpa harus menunggu tercapainya target NDC nasional. Langkah ini secara efektif mengaktifkan pasar karbon domestik lebih awal.
2. Skema dan Instrumen yang Diakomodasi
Perpres 110/2025 mengakomodasi beragam skema NEK, termasuk:
- Perdagangan Kuota Emisi: Pelaku usaha dapat memperdagangkan sisa kuota emisinya.
- Pengenalan Pajak Karbon: Mekanisme fiskal yang dikenakan pada barang, jasa, atau kegiatan yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Pengakuan Standar Internasional
Untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas, Perpres ini mengakui standar internasional terkemuka seperti Verra dan Gold Standard. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2), unit karbon yang diterbitkan oleh standar internasional (non-SPE GRK) kini dapat diperdagangkan di Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.
4. Integrasi Pasar Internasional (Artikel 6 Persetujuan Paris)
Regulasi ini secara spesifik mengatur perdagangan karbon internasional, mencakup skema yang memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment (penyesuaian akuntansi antarnegara) dan yang tidak. Pengaturan ini merupakan upaya strategis untuk menyelaraskan pasar karbon Indonesia dengan mekanisme kerja sama global di bawah Artikel 6 Persetujuan Paris.
Seperti yang dijelaskan oleh Nani Hendiarti dari Kemenko Pangan RI, penerbitan Perpres No. 110 Tahun 2025 merupakan tanda kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang akan mendukung pertumbuhan hijau kompetitif dan mempercepat pencapaian target iklim nasional.
sumber:
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




