Warga Kohod Pakuhaji protes, sebut dapat kriminalisasi dan ditekan oleh mafia tanah

Protes Warga Kohod Pakuhaji: Menuding Kriminalisasi dan Tekanan dari Dugaan Mafia Tanah
Konflik antara warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan pihak proyek kembali memanas. Warga menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka, menyusul penahanan tujuh orang, termasuk seorang pengacara, yang berawal dari sengketa proyek di wilayah tersebut.
Kronologi Permasalahan
Konflik ini dipicu oleh kerusakan fisik yang dialami rumah-rumah warga akibat aktivitas proyek:
- Pemicu Awal: Menurut Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, persoalan bermula dari kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh getaran alat berat (ekskavator) yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut.
- Ketiadaan Solusi: Aman Rizal menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak proyek belum memberikan penyelesaian atau ganti rugi atas kerusakan yang dialami warga.
Dampak dan Tudingan Kriminalisasi
Alih-alih mendapatkan penyelesaian, warga yang berusaha memperjuangkan hak mereka justru berhadapan dengan proses hukum:
- Penahanan Warga: Sebanyak tujuh orang warga Alar Jiban, termasuk seorang pengacara yang mendampingi, telah ditahan oleh aparat kepolisian terkait kasus yang berawal dari sengketa proyek tersebut.
- Tudingan Warga: Aman Rizal mengungkapkan kekecewaannya: “Alih-alih menyelesaikan kerusakan rumah warga, justru warga yang membela korban malah dilaporkan dan sekarang masuk penjara.”
- Isu Mafia Tanah: Warga secara eksplisit menyebut bahwa mereka mendapat tekanan dan dugaan kriminalisasi dari pihak yang mereka sebut sebagai ‘Mafia Tanah’ terkait proyek di wilayah mereka.
Warga Desa Kohod kini menuntut keadilan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap mereka dan potensi praktik mafia tanah di balik sengketa proyek tersebut.
sumber:
https://www.instagram.com/reel/DRULolmknw5/?igsh=cHp2cW9pbDR4YTl5
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




