Pemkot Semarang Segera Tutup Sistem Open Dumping di TPA Jatibarang

Pemerintah Kota Semarang menegaskan langkah serius untuk menutup sistem open dumping yang selama ini diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghentikan pencemaran lingkungan dan mengikuti ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mewajibkan seluruh TPA di Indonesia meninggalkan metode pembuangan terbuka sebelum tahun 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam keterangannya pada Selasa (24/6), menyatakan bahwa open dumping – metode pembuangan sampah ke tanah terbuka tanpa perlakuan – telah menimbulkan dampak pencemaran terhadap tanah, air, dan udara.
“Proses open dumping-nya itu harus kami tutup. Ada plastik yang disiapkan, dan bubukannya kami dorong untuk beredar masuk ke ceruk yang ada di sebelah,” ujar Agustina.
Sebagai pengganti metode lama yang tidak ramah lingkungan tersebut, Pemkot Semarang mulai menerapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode penimbunan sampah yang dipadatkan dan ditutup dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak lingkungan.
Lahan dari Proyek Tol Semarang–Demak
Agustina menjelaskan bahwa lahan untuk penerapan sistem sanitary landfill diperoleh dari hasil ganti rugi proyek Tol Semarang–Demak. Pemerintah kota telah membeli tanah tambahan di sekitar TPA Jatibarang sebagai lokasi baru untuk sistem pengelolaan yang lebih modern dan aman.
Menuju Teknologi PSEL
Tak berhenti di sanitary landfill, Pemkot Semarang juga merencanakan penerapan sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk melanjutkan hasil kajian dan studi kelayakan yang telah dilakukan.
“Kami sedang berupaya meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk dapat meneruskan hasil dari kajian yang telah dilakukan,” kata Agustina.
Penerapan teknologi tinggi dalam pengelolaan sampah seperti PSEL memerlukan dukungan dan persetujuan dari pemerintah pusat karena prosedur pelaksanaannya telah diatur secara ketat.
Libatkan Masyarakat dalam Gotong Royong
Wali Kota Agustina juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pemuda seperti Karang Taruna, untuk ikut bergotong royong dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, peran serta masyarakat penting agar TPA Jatibarang dapat dikelola tanpa membahayakan lingkungan sekitar.
“Gotong royong apapun bentuknya supaya bisa merasakan bagaimana kita punya TPA Jatibarang yang tidak membahayakan,” ujarnya.
Patuhi Ketentuan KLHK
Langkah ini sejalan dengan arahan KLHK yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan penggunaan sistem open dumping paling lambat tahun 2026. Pemkot Semarang menargetkan bahwa sebelum tahun tersebut, TPA Jatibarang sudah sepenuhnya beralih ke metode sanitary landfill.
“Sesuai dengan peraturan yang ada, sebelum masuk tahun 2026, TPA Jatibarang itu sudah tidak punya open dumping,” tegas Agustina.
Transformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Jatibarang menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan berkelanjutan Kota Semarang. Selain menjawab persoalan pencemaran, langkah ini juga memperkuat fondasi bagi masa depan kota yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Temukan peta dengan kualitas terbaik untuk gambar peta indonesia lengkap dengan provinsi.




